bukamata.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons dengan tenang terkait munculnya surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dalam sistem demokrasi yang terbuka.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat (6/6/2025).
Pemakzulan Harus Sesuai Aturan Konstitusi
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat aturan hukum ketatanegaraan yang mengatur secara ketat mengenai hal ini.
“Pemakzulan itu harus didasari pada pelanggaran berat, misalnya korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran konstitusi,” jelas Jokowi. Ia menegaskan bahwa tanpa bukti kuat terhadap pelanggaran tersebut, upaya pemakzulan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Pemilu di Indonesia Bersifat Paket
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyampaikan perbedaan sistem pemilihan kepala negara di Indonesia dibandingkan negara lain seperti Filipina. Menurutnya, rakyat Indonesia memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, bukan secara terpisah.
“Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wakil presiden] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” tegasnya. Dengan demikian, posisi wakil presiden adalah hasil dari pilihan rakyat yang sama dalam satu kesatuan dengan presiden.
Surat Pemakzulan Dikirim oleh Forum Purnawirawan
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR RI, berisi permohonan agar lembaga tersebut memulai proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak DPR.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian kutipan isi surat yang bertanggal 26 Mei 2025 tersebut.
Surat ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR, serta turut ditembuskan ke DPD RI. Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman dokumen tersebut dan menyebut bahwa tanda terima dari masing-masing lembaga telah diterima sejak Senin sebelumnya.
“Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Ditandatangani Empat Tokoh Purnawirawan TNI
Surat pemakzulan tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan tinggi militer, yaitu:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Nama-nama tersebut merupakan figur yang dikenal luas dalam dunia militer dan pernah menjabat posisi strategis di TNI. Mereka menyuarakan aspirasi dalam konteks demokrasi dan konstitusi.
Pakar Hukum: Pemakzulan Bukan Proses Politik Biasa
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., menyatakan bahwa pemakzulan bukanlah alat politik, melainkan instrumen konstitusional yang harus melalui tahapan ketat.
“Pemakzulan bukan sekadar soal surat atau dukungan politik. Harus ada pelanggaran hukum yang terbukti dan melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Prof. Zainal dalam wawancara bersama Kompas TV (6/6/2025).
Senada dengan itu, pakar politik Universitas Indonesia (UI), Dr. Burhanuddin Muhtadi, M.A., menilai bahwa usulan seperti ini lazim terjadi dalam sistem demokrasi terbuka, namun keberhasilannya bergantung pada bukti dan legitimasi hukum.
“Pemakzulan adalah hal yang sangat serius, bukan sekadar desakan dari kelompok tertentu. Prosedurnya panjang dan harus berbasis hukum, bukan opini,” ujar Dr. Burhanuddin.
Prosedur Pemakzulan Berdasarkan Konstitusi
Mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden memerlukan:
- Dugaan pelanggaran berat (korupsi, penghianatan, atau tindakan tercela)
- Pemeriksaan awal oleh DPR
- Pengujian oleh Mahkamah Konstitusi
- Persetujuan 2/3 anggota MPR dalam sidang paripurna
Dalam laporan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bertajuk “Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, disebutkan bahwa prosedur ini didesain untuk mencegah penggunaan pemakzulan sebagai alat politik.
Kesimpulan
Respon Presiden Jokowi atas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran menunjukkan sikap kenegarawanan dan penghormatan terhadap proses demokrasi. Meskipun surat usulan telah dikirim, proses pemakzulan tetap harus mengikuti tahapan hukum dan ketatanegaraan yang ketat.
Dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap aspirasi politik sah-sah saja disampaikan, namun pelaksanaannya harus sesuai konstitusi. Dengan begitu, kestabilan pemerintahan tetap terjaga, dan demokrasi berjalan sehat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










