Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Sabtu, 28 Maret 2026 21:12 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Bagian dari Dinamika Demokrasi

By Aga GustianaSabtu, 7 Juni 2025 11:43 WIB4 Mins Read
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons dengan tenang terkait munculnya surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dalam sistem demokrasi yang terbuka.

“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat (6/6/2025).

Pemakzulan Harus Sesuai Aturan Konstitusi

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat aturan hukum ketatanegaraan yang mengatur secara ketat mengenai hal ini.

“Pemakzulan itu harus didasari pada pelanggaran berat, misalnya korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran konstitusi,” jelas Jokowi. Ia menegaskan bahwa tanpa bukti kuat terhadap pelanggaran tersebut, upaya pemakzulan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Pemilu di Indonesia Bersifat Paket

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyampaikan perbedaan sistem pemilihan kepala negara di Indonesia dibandingkan negara lain seperti Filipina. Menurutnya, rakyat Indonesia memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, bukan secara terpisah.

“Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wakil presiden] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” tegasnya. Dengan demikian, posisi wakil presiden adalah hasil dari pilihan rakyat yang sama dalam satu kesatuan dengan presiden.

Baca Juga:  Tinjau Pembangunan TC di IKN, Jokowi: Juni Bisa Digunakan Timnas U-20

Surat Pemakzulan Dikirim oleh Forum Purnawirawan

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR RI, berisi permohonan agar lembaga tersebut memulai proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak DPR.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian kutipan isi surat yang bertanggal 26 Mei 2025 tersebut.

Surat ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR, serta turut ditembuskan ke DPD RI. Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman dokumen tersebut dan menyebut bahwa tanda terima dari masing-masing lembaga telah diterima sejak Senin sebelumnya.

“Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga:  Jokowi Sebut Mudik 2024 Lebih Baik: Tak Ada Antrean dan Desak-desakan

Ditandatangani Empat Tokoh Purnawirawan TNI

Surat pemakzulan tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan tinggi militer, yaitu:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Nama-nama tersebut merupakan figur yang dikenal luas dalam dunia militer dan pernah menjabat posisi strategis di TNI. Mereka menyuarakan aspirasi dalam konteks demokrasi dan konstitusi.

Pakar Hukum: Pemakzulan Bukan Proses Politik Biasa

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., menyatakan bahwa pemakzulan bukanlah alat politik, melainkan instrumen konstitusional yang harus melalui tahapan ketat.

“Pemakzulan bukan sekadar soal surat atau dukungan politik. Harus ada pelanggaran hukum yang terbukti dan melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Prof. Zainal dalam wawancara bersama Kompas TV (6/6/2025).

Senada dengan itu, pakar politik Universitas Indonesia (UI), Dr. Burhanuddin Muhtadi, M.A., menilai bahwa usulan seperti ini lazim terjadi dalam sistem demokrasi terbuka, namun keberhasilannya bergantung pada bukti dan legitimasi hukum.

Baca Juga:  Miliki Peran Penting, Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa

“Pemakzulan adalah hal yang sangat serius, bukan sekadar desakan dari kelompok tertentu. Prosedurnya panjang dan harus berbasis hukum, bukan opini,” ujar Dr. Burhanuddin.

Prosedur Pemakzulan Berdasarkan Konstitusi

Mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden memerlukan:

  • Dugaan pelanggaran berat (korupsi, penghianatan, atau tindakan tercela)
  • Pemeriksaan awal oleh DPR
  • Pengujian oleh Mahkamah Konstitusi
  • Persetujuan 2/3 anggota MPR dalam sidang paripurna

Dalam laporan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bertajuk “Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, disebutkan bahwa prosedur ini didesain untuk mencegah penggunaan pemakzulan sebagai alat politik.

Kesimpulan

Respon Presiden Jokowi atas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran menunjukkan sikap kenegarawanan dan penghormatan terhadap proses demokrasi. Meskipun surat usulan telah dikirim, proses pemakzulan tetap harus mengikuti tahapan hukum dan ketatanegaraan yang ketat.

Dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap aspirasi politik sah-sah saja disampaikan, namun pelaksanaannya harus sesuai konstitusi. Dengan begitu, kestabilan pemerintahan tetap terjaga, dan demokrasi berjalan sehat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Politik 2025 Forum Purnawirawan TNI Gibran Rakabuming jokowi Pemakzulan Gibran Wakil Presiden Indonesia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.