bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi ke Singapura yang melibatkan 12 tersangka wanita.
Modus operandi sindikat ini cukup kejam: mereka membeli bayi sejak dalam kandungan, membiayai proses persalinan, lalu memalsukan dokumen untuk dijual ke luar negeri.
“Pelaku merayu ibu hamil dengan menawarkan biaya persalinan dan uang tunai. Setelah bayi lahir, dibuatkan identitas palsu lalu ditampung sebelum dikirim ke Singapura,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (15/7/2025).
Modus Penjualan Bayi: Dari Persalinan hingga Dokumen Palsu
Sindikat ini memanfaatkan kondisi ekonomi para ibu hamil. Setelah bayi lahir, mereka dibawa ke tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk dirawat hingga usia 3 bulan. Setelah itu, bayi dijual dengan modus adopsi kepada warga negara Singapura.
Harga jual satu bayi berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Dari pengakuan para tersangka, total 24 bayi asal Jawa Barat telah menjadi korban.
Sebanyak 18 bayi telah dijual, sementara 6 lainnya berhasil diselamatkan, lima bayi diamankan di Pontianak dan satu di Tangerang, dan kini dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Peran Para Tersangka dan Jalur Perdagangan Bayi
Menurut Kombes Surawan, setiap tersangka memiliki peran berbeda:
- Perekrut: mencari ibu hamil dan menawarkan bantuan finansial.
- Perawat: merawat bayi selama masa penampungan (hingga 3 bulan).
- Pengurus dokumen: membuat identitas palsu.
- Penjual utama: SH alias LSH, yang menjual bayi ke Singapura.
“SH menjual bayi ke luar negeri dengan alasan adopsi. Mereka membuat semua dokumen secara ilegal,” kata Surawan.
Polisi juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan bidan atau perawat profesional. Para perawat bayi hanyalah orang awam yang direkrut tanpa keahlian medis.
Kasus Masih Dikembangkan: Tersangka di Singapura dan Kemungkinan Orang Tua Terlibat
Polisi masih melacak satu tersangka yang berada di Singapura, dan tengah memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice kepada Interpol.
Selain itu, pihak Ditreskrimum juga menyebut bahwa orang tua yang menjual bayinya bisa dijerat sebagai tersangka apabila terbukti ikut terlibat dalam transaksi penjualan.
“Kami akan usut hingga ke orang tua. Kalau terbukti terlibat, mereka juga bisa jadi tersangka,” tegas Surawan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










