bukamata.id – Lesunya daya beli dan sulitnya pemasaran yang dihadapi pelaku IKM (Industri Kecil Menengah) serta pedagang pasar di Kabupaten Bandung memicu langkah nyata dari orang nomor satu di Bumi Penanjung. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, resmi menerbitkan instruksi khusus yang menyasar seluruh jajaran pegawai pemerintah untuk menjadi “motor penggerak” ekonomi lokal.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 500./006/0375/DISPERDAGIN tertanggal 23 Februari 2026, pria yang akrab disapa Kang DS ini meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah, BUMD, hingga RSUD untuk mengubah pola belanja institusi maupun pribadi.
Surat Edaran Sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Kebijakan ini lahir sebagai respon atas kondisi ekonomi yang menantang, di mana banyak pelaku usaha kecil mengeluhkan sepinya pembeli. Kang DS menegaskan bahwa optimalisasi produk lokal memerlukan dukungan nyata dari birokrasi, bukan sekadar imbauan lisan.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diimbau untuk mengutamakan produk/jasa IKM/UMKM lokal dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” tegas Kang DS dalam keterangannya.
Instruksi ini mencakup penggunaan barang dan jasa lokal dalam setiap agenda kedinasan, selama standar harga, kualitas, dan ketersediaannya terpenuhi.
Dari Konsumsi Rapat Hingga Kebutuhan Dapur
Tak hanya untuk urusan kantor, Bupati Bandung juga mendorong adanya perubahan gaya hidup bagi para ASN. Berikut adalah poin-poin utama dalam instruksi tersebut:
- Prioritas Pengadaan Kecil: Acara konsumsi rapat, pengadaan suvenir, hingga perlengkapan pelatihan wajib mengutamakan produk IKM/UMKM sesuai aturan perundangan.
- Budaya Belanja Rakyat: Para pegawai diminta menghidupkan kembali keramaian di pasar-pasar tradisional.
- “Membudayakan berbelanja di pasar rakyat, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” harap Kang DS.
Bupati menekankan agar setiap pimpinan perangkat daerah mampu menggerakkan bawahannya untuk melaksanakan aturan ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga napas ekonomi rakyat kecil.
Dorongan dari Disperdagin
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, menyebut bahwa sosialisasi masif terus dilakukan agar ASN terbiasa mengonsumsi produk lokal.
“Dengan adanya Surat Edaran ini membuktikan bahwa pemerintah hadir dan Pak Bupati Bandung peduli untuk membantu memasarkan dan menggunakan produk IKM/UMKM Kabupaten Bandung, juga mendorong ASN untuk belanja di pasar rakyat di tengah kondisi pasar dan IKM omsetnya menurun dan sepi,” ungkap Dicky.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kembali omzet para perajin dan pedagang pasar yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di Kabupaten Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










