Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Minggu, 15 Maret 2026 21:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! Gaji ke-13 Tetap Cair untuk PPPK yang Dilantik Mei 2025, Ini Syaratnya

By SusanaRabu, 21 Mei 2025 14:30 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik.

Pemerintah memastikan bahwa mereka tetap berhak menerima gaji ke-13, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Antusiasme menyambut pengangkatan ASN 2024, khususnya PPPK yang mulai aktif bekerja pada Mei 2025, turut disertai pertanyaan seputar hak mereka atas gaji ke-13.

Menjawab hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui peraturan resmi telah menetapkan aturan pemberian gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK.

Ketentuan teknisnya dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga:  Kesempatan Emas! BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, seluruh ASN yang telah memenuhi syarat administratif, termasuk PPPK yang baru aktif di tahun berjalan, tetap masuk dalam skema penerima gaji ke-13.

Hitungan Proporsional Sesuai Masa Kerja

Untuk PPPK yang baru mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per Mei 2025 dan memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Mei, gaji ke-13 tetap diberikan.

Namun, nominalnya akan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja hingga bulan gaji ke-13 dibayarkan.

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2: Link Resmi, Cara Cek, Jadwal, dan Fakta Penting yang Wajib Diketahui

Contohnya, PPPK yang mulai bekerja Mei dan masuk perhitungan gaji ke-13 di bulan Juni hanya memiliki satu bulan masa kerja. Maka, ia akan menerima 1/12 dari total penghasilan bulanan.

Sebagai ilustrasi, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji pokok Rp3.203.600. Maka, gaji ke-13-nya kira-kira sebesar Rp266.966 ditambah tunjangan yang melekat.

Sebaliknya, PPPK yang baru mulai bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, misalnya mulai akhir Mei, tidak mendapatkan hak atas gaji ke-13. Ini sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam PMK.

Baca Juga:  Kisah Haru Penjaga Sekolah Banyuwangi: Tunaikan Nazar Lari 52 Km Usai Diangkat PPPK

SPMT Jadi Kunci

SPMT merupakan dokumen penting yang menjadi dasar sah untuk pembayaran gaji PPPK. Tanpa dokumen ini, seorang PPPK tidak akan tercatat dalam sistem penggajian resmi dan otomatis tak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13.

Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK baru, tetap mendapatkan hak sesuai masa kerja yang telah dijalani dan dokumen administrasi yang dipenuhi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dilantik gaji ke-13 Mei 2025 PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.