bukamata.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik.
Pemerintah memastikan bahwa mereka tetap berhak menerima gaji ke-13, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Antusiasme menyambut pengangkatan ASN 2024, khususnya PPPK yang mulai aktif bekerja pada Mei 2025, turut disertai pertanyaan seputar hak mereka atas gaji ke-13.
Menjawab hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui peraturan resmi telah menetapkan aturan pemberian gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK.
Ketentuan teknisnya dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, seluruh ASN yang telah memenuhi syarat administratif, termasuk PPPK yang baru aktif di tahun berjalan, tetap masuk dalam skema penerima gaji ke-13.
Hitungan Proporsional Sesuai Masa Kerja
Untuk PPPK yang baru mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per Mei 2025 dan memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Mei, gaji ke-13 tetap diberikan.
Namun, nominalnya akan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja hingga bulan gaji ke-13 dibayarkan.
Contohnya, PPPK yang mulai bekerja Mei dan masuk perhitungan gaji ke-13 di bulan Juni hanya memiliki satu bulan masa kerja. Maka, ia akan menerima 1/12 dari total penghasilan bulanan.
Sebagai ilustrasi, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji pokok Rp3.203.600. Maka, gaji ke-13-nya kira-kira sebesar Rp266.966 ditambah tunjangan yang melekat.
Sebaliknya, PPPK yang baru mulai bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, misalnya mulai akhir Mei, tidak mendapatkan hak atas gaji ke-13. Ini sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam PMK.
SPMT Jadi Kunci
SPMT merupakan dokumen penting yang menjadi dasar sah untuk pembayaran gaji PPPK. Tanpa dokumen ini, seorang PPPK tidak akan tercatat dalam sistem penggajian resmi dan otomatis tak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13.
Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK baru, tetap mendapatkan hak sesuai masa kerja yang telah dijalani dan dokumen administrasi yang dipenuhi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










