bukamata.id – Menjelang Oktober 2025, banyak pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masih bingung apakah otomatis mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 dari pemerintah.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Oleh karena itu, pekerja disarankan mengecek status penerima BSU secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa menerima bantuan BSU Rp600.000, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Belum menerima bantuan sosial seperti PKH atau program sejenis pada periode sebelumnya
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu “Cek NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK dan captcha, lalu klik “Cek Status”
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Daftar akun menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Aplikasi akan menampilkan status penerima dan informasi rekening penyaluran
3. Melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile
- Unduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android atau iOS
- Lakukan registrasi menggunakan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Setelah login, pilih menu “Kartu Digital”
- Di bagian bawah tampilan kartu digital, akan terlihat status kepesertaan aktif atau tidak aktif
4. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu registrasi dan isi formulir sesuai data diri
- Masukkan Nomor KPJ, Nama, Tanggal Lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, Nomor HP, dan Email
- Setelah berhasil, PIN akan dikirim melalui SMS dan email
- Login dan cek status kepesertaan aktif
Cara Mencairkan BSU Rp600.000
Pencairan BSU Rp600.000 dapat dilakukan dengan beberapa metode berikut:
1. Cek Saldo BPJS via SMS
- Ketik format:
Daftar SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL
Kirim ke 2757 - Setelah menerima balasan berisi ID, kirim ulang SMS dengan format:
SALDO NO_PESERTAke 2757 - Tunggu balasan berisi informasi saldo JHT
2. Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
- Klik ikon huruf “i” di pojok kanan bawah
- Pilih menu “Bantuan Sosial”
- Pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”
- Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”
- Jika terdaftar, unggah foto e-KTP dan lengkapi data pribadi
- Simpan QR Code yang muncul sebagai bukti pencairan di Kantor Pos
3. Pencairan BSU di Kantor Pos
- Datang ke Kantor Pos sesuai domisili (tidak bisa diwakilkan)
- Ambil nomor antrean khusus BSU
- Serahkan dokumen: KTP, KK, QR Code, dan nomor HP aktif
- Setelah verifikasi data, penerima akan langsung menerima uang tunai Rp600.000
4. Melalui Bank Himbara
- Dana BSU otomatis masuk ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Cek saldo melalui ATM, mobile banking, atau teller bank
- Jika dana sudah masuk, penerima dapat menarik tunai langsung
Tidak semua pekerja yang di-PHK otomatis menerima BSU Rp600.000. Hanya mereka yang masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dan memenuhi syarat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Pastikan untuk selalu mengecek status penerima agar tidak ketinggalan informasi resmi dari pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











