bukamata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi memutuskan masa kerja PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang memberi peluang bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status ASN untuk memperoleh kontrak resmi, meskipun dengan status paruh waktu.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya menata tenaga honorer secara lebih formal dan terstruktur.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025
Mengacu pada diktum ketiga belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Artinya, bagi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kontrak kerja mereka berlaku satu tahun sesuai regulasi.
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan 1 tahun sebagaimana telah tertuang dalam kontrak kerja,” bunyi keterangan resmi dalam keputusan tersebut.
Nasib Honorer Setelah Masa Kontrak Berakhir
Honorer yang masa kontrak PPPK Paruh Waktu-nya habis tidak otomatis diberhentikan. Berdasarkan diktum kedelapan belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang dan bahkan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Perpanjangan kontrak dan pengangkatan penuh waktu dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu sendiri dilakukan setiap triwulan dan tahunan sebagaimana disebutkan dalam diktum ketujuh belas.
Hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian dan pengangkatan PPPK.
Apabila tenaga honorer tidak lolos uji kelayakan dalam evaluasi akhir, maka masa kontrak secara otomatis dihentikan dan tidak diperpanjang.
Dengan demikian, honorer yang menunjukkan kinerja baik memiliki peluang memperbarui kontrak hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Komitmen Pemerintah untuk Penataan Tenaga Honorer
Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menata tenaga honorer atau non-ASN secara lebih formal, terstruktur, dan fleksibel.
Skema PPPK Paruh Waktu juga memberikan perlindungan sekaligus peluang bagi tenaga honorer berprestasi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









