bukamata.id – Sejak Maret 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun 2024 ke belakang.
Tak hanya itu, kini Pemprov Jabar kembali memberikan kemudahan tambahan bagi para wajib pajak.
Dilansir dari Instagram resmi Bapenda Jabar pada Rabu (9/4/2025), salah satu fasilitas terbaru yang diberikan adalah pembebasan biaya mutasi kendaraan bermotor dari luar Jabar.
Artinya, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Jabar tidak dikenakan biaya mutasi sama sekali.
Tak hanya membebaskan biaya mutasi, Bapenda Jabar juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor selama satu tahun bagi kendaraan yang dimutasi dari luar daerah. Selain itu, denda pajak kendaraan juga turut dihapuskan dalam program ini.
Meski demikian, para wajib pajak tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan TNKB.
Wajib pajak juga tetap diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau sumbangan Jasa Raharja.
Program pembebasan biaya mutasi dan insentif pajak kendaraan ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, bersamaan dengan berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah diberlakukan sebelumnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










