Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terbongkar! Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’

Selasa, 7 April 2026 05:00 WIB

Wajib Coba! 4 Tempat Bakso Paling Enak di Bandung yang Bikin Nagih

Selasa, 7 April 2026 03:00 WIB

Fakta Terungkap! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Ternyata Rekayasa Mengejutkan

Selasa, 7 April 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terbongkar! Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’
  • Wajib Coba! 4 Tempat Bakso Paling Enak di Bandung yang Bikin Nagih
  • Fakta Terungkap! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Ternyata Rekayasa Mengejutkan
  • Terungkap! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Diduga Konten Asing yang Dipelintir
  • Persib Krisis Bek? Julio Cesar Dipastikan Tak Tampil di GBLA
  • Hari Kelabu di Bandung Barat, Polisi Selidiki Dua Kematian Misterius
  • Timnas Futsal Indonesia Hajar Brunei 7-0, Puncaki Klasemen Grup B
  • Fakta Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Bukan Asli, Jangan Klik Link!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kantongi Lisensi, Kini Kemenag Bisa Beri Sertifikasi Profesi Keagamaan

By Putra JuangSenin, 27 Januari 2025 20:30 WIB2 Mins Read
Kementerian Agama. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) resmi menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen.

Ada 5 skema okupasi bidang keagamaan yang diberi lisensi kepada LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yaitu 1) pembimbing haji dan umrah, 2) manajer bidang operasional zakat, 3) supervisor pengumpulan zakat, 4) penyelia halal, dan 5) juru sembelih halal.

“LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan. Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Semangat ini sesuai dengan arahan Menteri Agama,” ucap Kepala BMBPSDM, Muhammad Ali Ramdhani dikutip dari laman NU Online, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:  Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka hingga 6 Desember 2024, Ini Syaratnya

Sementara itu, Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki mengakui, sejak awal pihaknya diberi mandat untuk mengawal pendirian LSP.

Saat itu, Kemenag mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP. Skema itu diajukan berdasarkan kebutuhan layanan keagamaan yang sangat variatif dan memerlukan tenaga kompeten di bidangnya.

“Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan. Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji Al-Qur’an, soal warisan, sampai urusan kematian. Semua itu butuh tenaga kompeten. Makanya skema yang diajukan banyak untuk menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten melalui pelatihan dan uji kompetensi,” terangnya.

Baca Juga:  Catat! Kemenag Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024

Selama ini, LSP banyak dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, LSM, ormas, dan perguruan tinggi. Sementara Kementerian Agama yang bertanggung terhadap soal keagamaan belum punya LSP.

Mastuki menjelaskan, setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian kegiatan LSP-P2 sampai memperoleh sertifikat LSP.

Baca Juga:  Kemenag Imbau Muslim Indonesia Salat Gaib untuk Korban Bencana Maroko dan Libya

“Kegiatan witness sendiri secara garis besar adalah kegiatan uji kompetensi yang langsung disaksikan oleh BNSP untuk memastikan seluruh proses dan sumberdaya yang dimiliki LSP menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang digariskan,” katanya.

“LSP diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan lisensi, wajib menyelenggarakan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP untuk lingkup 5 skema sertifikasi kompetensi,” tandasnya.

Witness akan diselenggarakan pertengahan Februari 2025 dengan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Tak kurang 30 orang akan dilatih sesuai skema yang diambil, disambung uji kompetensi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BNSP Kemenag Profesi Keagamaan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hari Kelabu di Bandung Barat, Polisi Selidiki Dua Kematian Misterius

Viral Deretan Motor MBG, Diduga Gunakan Motor Listrik Berharga Puluhan Juta

Dosen PPPK Keluhkan Karier Mandek dan Tukin Tak Adil, DPR RI Diminta Turun Tangan

Ijazah Terancam, Wali Murid SMK IDN Kejar Waktu Demi Masa Depan Siswa

Lahan KAI di Bandung Disiapkan Jadi Hunian Subsidi Terintegrasi, Konsep TOD Disiapkan

DPRD Jabar Dorong Perizinan SMK IDN Segera Tuntas, Nasib Ijazah Siswa XII Jadi Prioritas

Terpopuler
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.