Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!

Kamis, 2 Juli 2026 20:38 WIB

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Kamis, 2 Juli 2026 20:20 WIB

Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib

Kamis, 2 Juli 2026 20:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!
  • Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim
  • Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib
  • Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku
  • Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Piala Dunia 2026 Jumat Dini Hari, Portugal dan Spanyol Main
  • Pecah! Persib Datangkan Sandy Walsh, Dikontrak hingga 2029
  • Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli
  • Persib Gandeng PMI Kota Bandung Gelar Donor Darah, Wujudkan Gerakan Positif Sambut Musim Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah, Kemenag: Haram

By Fahlevi MercedesKamis, 21 September 2023 13:58 WIB2 Mins Read
parkir mobil
Kemenag menyebut hukum parkir mobil di depan rumah adalah haram. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi Anda yang masih parkir mobil di jalan depan rumah harus berpikir ulang. Sebab Kementerian Agama (Kemenag) menyebut perbuatan itu hukumnya adalah haram.

Hal tersebut diketahui dalam sesi tanya jawab di situs resminya pada Jumat (15/9/2023). Disebutkan, parkir sembarangan yang bisa mengganggu pengguna jalan lainnya hukumnya adalah haram.

Penjelasan Kemenag yaitu mengutip Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang dapat mengganggu pengguna jalan raya.

Ini dikarenakan bakal mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Maka dari itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

Baca Juga:  Gua Sinjang Lawang, Tempat Wisata Alam Eksotis di Pangandaran

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan,” (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Kesimpulannya, Kemenag mengatakan, hukum memarkir mobil di jalan depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Pemilik mobil harus memperhatikan kenyamanan publik serta ketika parkir setidaknya harus di lahan sendiri.

Baca Juga:  Belum P21, Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Panji Gumilang

Kemudian, larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 104 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

Baca Juga:  Wajib Dicoba, Inilah 5 Wisata Kuliner di Surabaya yang Terkenal Enak

Lalu di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Adapun sanksi bagi pelaku parkir sembarangan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ), dengan besaran denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured haram Kemenag parkir mobil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!

Jejak Kolonial di Bandung, Ini 5 Bangunan Bersejarah yang Masih Berdiri

Hadiah Utama Rp50 Juta! KAI Tantang Kreator Indonesia Bikin Maskot Baru Lintas Generasi

Bikin Iri Satu Indonesia! Anak Ini Syok Lihat Kado Terakhir Sang Ayah Sebelum Menikah

Kode Redeem FF Terbaru 2 Juli 2026 Rilis, Klaim Skin dan Bundle Gratis Hari Ini

Tanpa Jaminan! Ini Syarat Terbaru dan Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.