Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

Senin, 17 Agustus 2026 16:24 WIB

32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung

Senin, 17 Agustus 2026 16:00 WIB

Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali

Senin, 17 Agustus 2026 15:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka
  • 32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung
  • Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali
  • VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!
  • 20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas
  • Cristiano Ronaldo Isyaratkan Pensiun, Sudah Siapkan Hobi Baru
  • Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg
  • Tepat HUT ke-81 RI, 4 Wakil Indonesia Berjuang di Kejuaraan Dunia BWF 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah, Kemenag: Haram

By Fahlevi MercedesKamis, 21 September 2023 13:58 WIB2 Mins Read
parkir mobil
Kemenag menyebut hukum parkir mobil di depan rumah adalah haram. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi Anda yang masih parkir mobil di jalan depan rumah harus berpikir ulang. Sebab Kementerian Agama (Kemenag) menyebut perbuatan itu hukumnya adalah haram.

Hal tersebut diketahui dalam sesi tanya jawab di situs resminya pada Jumat (15/9/2023). Disebutkan, parkir sembarangan yang bisa mengganggu pengguna jalan lainnya hukumnya adalah haram.

Penjelasan Kemenag yaitu mengutip Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang dapat mengganggu pengguna jalan raya.

Ini dikarenakan bakal mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Maka dari itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan,” (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Kesimpulannya, Kemenag mengatakan, hukum memarkir mobil di jalan depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Pemilik mobil harus memperhatikan kenyamanan publik serta ketika parkir setidaknya harus di lahan sendiri.

Kemudian, larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 104 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

Lalu di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Adapun sanksi bagi pelaku parkir sembarangan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ), dengan besaran denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured haram Kemenag parkir mobil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

uang rupiah

Daftar 10 Kota dengan Gaji Paling Fantastis di Dunia, Ada dari Indonesia?

Kode Redeem FF Hari Ini 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis Spesial HUT RI ke-8

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Rp2,525 Juta per Gram: Cek Daftar Lengkapnya

Pagi-Pagi ke Bandung? 5 Tempat Sarapan Hits Ini Bisa Jadi Pilihan

Berburu Promo 17 Agustus! Ada Makan Rp81 Ribu hingga Buy 1 Free 1 di Restoran Ini

Ga Nyangka! Legenda Kung Fu Beri Penghormatan, Jackie Chan Akhirnya Akui Kekuatan Silat Indonesia

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Daftar Lengkap Keluar-Masuk Pemain Persib 2026/2027: Kuota Asing Menumpuk, Bakal Makan Korban?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.