bukamata.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap temuan tumpukan sampah yang disebut telah berada selama puluhan tahun di salah satu saluran air di Kota Bandung.
Dedi mengatakan, sampah tersebut ditemukan di saluran air yang berada di depan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, tumpukan sampah telah mengendap dan menumpuk dalam waktu yang sangat lama.
“Di Bandung ini, ada satu saluran air yang sampahnya 32 tahun baru diangkat,” kata Dedi saat ditemui seusai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).
Saat ditanya lokasi saluran tersebut, Dedi menyebut berada di depan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Di depan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, di saluran airnya,” ujarnya.
Sampah Menumpuk Akibat Saluran Tak Terawat
Dedi memperkirakan tumpukan sampah tersebut terbentuk karena terjadi penumpukan secara terus-menerus selama bertahun-tahun.
“32 tahun hitungan saya. Karena itu bertumpuk, bertumpuk, bertumpuk,” katanya.
Menurut Dedi, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan dan saluran air tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga fasilitas umum.
Ia menilai kondisi saluran air di sejumlah kawasan Bandung turut dipengaruhi oleh aktivitas masyarakat yang menggunakan saluran untuk berdagang maupun membuang sampah.
“Bandung ini kan terjadi karena itu. Saluran airnya digunakan untuk dagang, sampahnya tidak diperhatikan, bertumpuk,” ucapnya.
Dedi: Kota Harus “Dimerdekakan” dari Sampah
Dedi mengaitkan persoalan sampah tersebut dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan terbebas dari penjajahan, tetapi juga kemampuan masyarakat menjaga lingkungan dan menjalankan kewajibannya.
“Coba lihat sekarang. Nah ini problem, ya itu menurut saya 32 tahun ada deh itu sampah di situ. Gitu loh. Nah artinya ini harus dimerdekakan,” tuturnya.
Ia menegaskan, hak masyarakat atas lingkungan yang bersih harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menjaga fasilitas umum.
“Artinya setiap orang harus memiliki hak dan memiliki kewajiban,” pungkas Dedi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










