Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rekor Baru Purwakarta! 500 Ribu Genteng Plered Resmi Meluncur untuk Program Gentengisasi

Jumat, 2 Oktober 2026 22:18 WIB

Aksi Mencekam Pelajar Bawa Celurit Jumbo di Majalengka, Warga: Motor Dibacok hingga Helm Dirampas

Jumat, 2 Oktober 2026 21:53 WIB

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Jumat, 2 Oktober 2026 20:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rekor Baru Purwakarta! 500 Ribu Genteng Plered Resmi Meluncur untuk Program Gentengisasi
  • Aksi Mencekam Pelajar Bawa Celurit Jumbo di Majalengka, Warga: Motor Dibacok hingga Helm Dirampas
  • Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara
  • Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027
  • Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung
  • Bukan Kebetulan! John Herdman Ungkap Rahasia Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2
  • Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut
  • Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas

By Mulki AlbarSenin, 17 Agustus 2026 15:13 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 20.500 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Jawa Barat memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseono mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 20.152 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I, sementara 346 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

“Total 20.500 warga binaan memperoleh remisi umum 17 Agustus 2026,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Warga Jabar Serbu Samsat! Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Penerimaan Negara

Yudi menjelaskan, pemberian remisi tidak berlaku otomatis bagi seluruh warga binaan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sejak ditahan.

“Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” tuturnya.

Ratusan Napi Korupsi hingga Terorisme Dapat Remisi

Dari total penerima remisi tersebut, terdapat sejumlah warga binaan dari kasus tertentu yang turut mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Yudi merinci, sebanyak 303 narapidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkoba, serta 8 narapidana kasus terorisme memperoleh remisi.

Baca Juga:  Pendapatan-Belanja Jabar Merosot hingga Disentil Mendagri, Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Ini

Khusus narapidana kasus korupsi, tidak ada yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.

“303 narapidana kasus korupsi. Tidak ada yang langsung bebas,” ucapnya.

Selain narapidana dewasa, Ditjenpas Jawa Barat juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Sebanyak 86 anak binaan mendapatkan PMP. Rinciannya, 85 anak menerima PMP I, sedangkan satu anak memperoleh PMP II atau langsung bebas.

Pemberian pengurangan masa pidana tersebut menjadi bagian dari pembinaan bagi anak yang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan khusus anak.

Baca Juga:  Kemenkumham Jabar Berikan Remisi Khusus Natal 2023 pada 513 Napi

169 Napi Dapat Remisi Tambahan

Ditjenpas Jawa Barat juga mencatat 169 narapidana memperoleh remisi tambahan atas kontribusi dan kegiatan positif yang dilakukan selama menjalani masa pidana.

Dari jumlah tersebut, 126 narapidana mendapatkan remisi tambahan karena aktif mendonorkan darah, sedangkan 43 lainnya memperoleh remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka kegiatan pembinaan di dalam Lapas maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Remisi tambahan diberikan kepada warga binaan yang memberikan jasa atau kegiatan bermanfaat,” pungkas Yudi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

HUT RI jawa barat narapidana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rekor Baru Purwakarta! 500 Ribu Genteng Plered Resmi Meluncur untuk Program Gentengisasi

Aksi Mencekam Pelajar Bawa Celurit Jumbo di Majalengka, Warga: Motor Dibacok hingga Helm Dirampas

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027

Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung

BSU Kemnaker

Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.