bukamata.id – Sebanyak 20.500 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Jawa Barat memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseono mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 20.152 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I, sementara 346 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
“Total 20.500 warga binaan memperoleh remisi umum 17 Agustus 2026,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yudi menjelaskan, pemberian remisi tidak berlaku otomatis bagi seluruh warga binaan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sejak ditahan.
“Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” tuturnya.
Ratusan Napi Korupsi hingga Terorisme Dapat Remisi
Dari total penerima remisi tersebut, terdapat sejumlah warga binaan dari kasus tertentu yang turut mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Yudi merinci, sebanyak 303 narapidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkoba, serta 8 narapidana kasus terorisme memperoleh remisi.
Khusus narapidana kasus korupsi, tidak ada yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
“303 narapidana kasus korupsi. Tidak ada yang langsung bebas,” ucapnya.
Selain narapidana dewasa, Ditjenpas Jawa Barat juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sebanyak 86 anak binaan mendapatkan PMP. Rinciannya, 85 anak menerima PMP I, sedangkan satu anak memperoleh PMP II atau langsung bebas.
Pemberian pengurangan masa pidana tersebut menjadi bagian dari pembinaan bagi anak yang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan khusus anak.
169 Napi Dapat Remisi Tambahan
Ditjenpas Jawa Barat juga mencatat 169 narapidana memperoleh remisi tambahan atas kontribusi dan kegiatan positif yang dilakukan selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, 126 narapidana mendapatkan remisi tambahan karena aktif mendonorkan darah, sedangkan 43 lainnya memperoleh remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka kegiatan pembinaan di dalam Lapas maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Remisi tambahan diberikan kepada warga binaan yang memberikan jasa atau kegiatan bermanfaat,” pungkas Yudi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









