Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali

Senin, 17 Agustus 2026 15:35 WIB

VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!

Senin, 17 Agustus 2026 15:21 WIB

20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 15:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali
  • VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!
  • 20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas
  • Cristiano Ronaldo Isyaratkan Pensiun, Sudah Siapkan Hobi Baru
  • Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg
  • Tepat HUT ke-81 RI, 4 Wakil Indonesia Berjuang di Kejuaraan Dunia BWF 2026
  • Daftar 10 Kota dengan Gaji Paling Fantastis di Dunia, Ada dari Indonesia?
  • Prediksi Persib Bandung vs Bali United di Dewata Challenge Series 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas

By Mulki AlbarSenin, 17 Agustus 2026 15:13 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 20.500 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Jawa Barat memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseono mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 20.152 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I, sementara 346 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

“Total 20.500 warga binaan memperoleh remisi umum 17 Agustus 2026,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yudi menjelaskan, pemberian remisi tidak berlaku otomatis bagi seluruh warga binaan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sejak ditahan.

“Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” tuturnya.

Ratusan Napi Korupsi hingga Terorisme Dapat Remisi

Dari total penerima remisi tersebut, terdapat sejumlah warga binaan dari kasus tertentu yang turut mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Yudi merinci, sebanyak 303 narapidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkoba, serta 8 narapidana kasus terorisme memperoleh remisi.

Khusus narapidana kasus korupsi, tidak ada yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.

“303 narapidana kasus korupsi. Tidak ada yang langsung bebas,” ucapnya.

Selain narapidana dewasa, Ditjenpas Jawa Barat juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Sebanyak 86 anak binaan mendapatkan PMP. Rinciannya, 85 anak menerima PMP I, sedangkan satu anak memperoleh PMP II atau langsung bebas.

Pemberian pengurangan masa pidana tersebut menjadi bagian dari pembinaan bagi anak yang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan khusus anak.

169 Napi Dapat Remisi Tambahan

Ditjenpas Jawa Barat juga mencatat 169 narapidana memperoleh remisi tambahan atas kontribusi dan kegiatan positif yang dilakukan selama menjalani masa pidana.

Dari jumlah tersebut, 126 narapidana mendapatkan remisi tambahan karena aktif mendonorkan darah, sedangkan 43 lainnya memperoleh remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka kegiatan pembinaan di dalam Lapas maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Remisi tambahan diberikan kepada warga binaan yang memberikan jasa atau kegiatan bermanfaat,” pungkas Yudi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

HUT RI jawa barat narapidana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali

VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!

Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg

Pasanggrahan Panca Rasa Resmi Dibuka, Kawasan Gedung Sate Kini Bergaya Tempo Dulu

81 Tahun Indonesia Merdeka, Ratusan Ribu Warga Jabar Belum Punya Akses Listrik

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

PKH-BPNT Tahap 3 Masih Jalan, Ini Kabar Terbaru Bansos Agustus 2026 dan BLT Kesra Rp900 Ribu

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Daftar Lengkap Keluar-Masuk Pemain Persib 2026/2027: Kuota Asing Menumpuk, Bakal Makan Korban?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.