Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal

Selasa, 17 Maret 2026 20:39 WIB

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Selasa, 17 Maret 2026 20:21 WIB

Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?

Selasa, 17 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal
  • Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan
  • Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?
  • Persib di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Sebut Super League Masuk Periode Penentu
  • Suaranya Mirip Dubbing Iklan, Ibu-Ibu Viral Ini Maki Pengunjung Minimarket Pakai Bahasa ‘Naskah Sinetron’!
  • Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!
  • Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan
  • Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Ibu Palsukan Tanda Tangan Anak, KAI Ingatkan Rasa Keadilan Bagi Korban

By Aga GustianaRabu, 2 Oktober 2024 22:16 WIB3 Mins Read
Sidang kasus ibu palsukan tanda tangan anak. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati mendapat sorotan.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak JPU tidak menjadi penghambat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar mengingatkan jaksa agar tidak menjadi penghambat dengan terus menerus menunda proses persidangan yang sudah masuk tahap penuntutan.

Desakan ini dianggap diperlukan karena diketahui hingga saat ini pihak jaksa penuntut umum terus memaksa pihak korban untuk menempuh langkah restorative justice yang tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.

“Sidang jangan sampai menjadi molor terus. Sehingga ini membuat tidak ada kepastian hukum,” kata Erman Umar dalam keterangannya kepada wartawan.

Erman Umar yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) ini kemudian meningatkan, restorative justice tidak akan bisa menghilangkan pidana yang dilakukan oleh seseorang apalagi terdakwa.

Baca Juga:  Rekomendasi 3 Tempat Makan Keluarga di Karawang, Cocok Buat Isi Libur Akhir Pekan

“RJ itu tidak pernah bisa menghilangkan pidana yang telah terjadi, tetapi hanya bisa meringankan. Sehingga, jika masing-masing pihak jika tidak mau menempuh RJ, maka proses hukum harus segera diputuskan,” tegasnya.

Oleh karena itu, dengan sikap seperti itu, Erman Umar yang juga pernah menjabat sebagai Presiden KAI itu kembali meyakini hakim bakal tegas dalam menuntaskan kasus tersebut.

Erman pun berharap pihak jaksa penuntut umum tidak lagi terus menerus memaksakan untuk mengajukan upaya perdamaian jika kedua belah pihak yang berkonflik lebih memilih upaya hukum.

“Itu ada batasnya jangan dipaksa karena keputusan semua ada di hakimnya. Yang penting ada kepastian karena rasa keadilannya harus tetap dikedepankan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengakui bahwa sebenarnya pihaknya sudah menerima rencana penuntutan Kusumayati yang sidangnya sudah beberapa kali tertunda.

Baca Juga:  Fenomena Baru, Ahli Gizi Soroti Bekal Anak Utamakan Kekinian Dibandingkan Sehat

Dimana terdakwa Kusumayati sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie, dengan pasal 263 KHUP, di mana pasal tersebut masuk dalam klasifikasi tindak pidana berat.

“Yang pasti rentutnya sudah di kejaksaan. Makanya pimpinan Jampidum memerintahkan kajari kajati. Mungkin secara formal okelah, tapi apa itu penyelesaian yang paling baik,” kata Harli Siregar.

Sementara itu, aktivis hukum Karawang, Abad Badjuri sebelumnya menilai perlakuan terdakwa dalam proses peradilan yang menimpa terdakwa lain, justru tidak seperti yang dinikmati terdakwa Kusumayati.

“Coba kita bandingkan dengan terdakwa lain, misalnya ibu-ibu dipenjara akibat demo menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatera Utara, video nya sampe viral meluk anaknya dibalik jeruji besi, padahal ini unjuk rasa yang diatur oleh Undang-Undang, ibu itu tetap diproses hukum, dan dipenjara lagi. Kenapa Kusumayati tidak,” ucap Abad beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Kasus DBD di Jawa Barat Capai 23.804 Jiwa, Karawang Catat Angka Kematian Tertinggi

Lebih lanjut diterangkan Abad, contoh kasus lain juga seperti yang dialami Nenek Minah warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan, yang terjadi pada tahun 2009 lalu.

“Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yang diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara,” ucapnya.

Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.

“Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak ibu Karawang kasus
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.