Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Kamis, 2 April 2026 17:07 WIB

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Kamis, 2 April 2026 17:01 WIB

Link ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Muncul, Fakta Aslinya Mengejutkan

Kamis, 2 April 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
  • Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!
  • Link ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Muncul, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
  • Heboh Liga Belanda! Pemain Naturalisasi ‘Diparkir’ Akibat Masalah Paspor, Timnas Indonesia Terdampak
  • KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi
  • Momen Emosional Putros, Persib Punya Wakil di Piala Dunia 2026
  • Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Korupsi DPRD Banjar vs Indramayu: Hukum Tebang Pilih di Mata Praktisi Hukum

By SusanaRabu, 11 Februari 2026 13:53 WIB2 Mins Read
Mantan Ketua DPRD Indramayu Syaefudin (kiri) dan mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penanganan dugaan korupsi terkait rumah dinas (rumdin) DPRD kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Yoza Phahlevi menilai penegakan hukum di Indonesia masih belum konsisten, terlihat dari perbedaan perlakuan terhadap dua kasus serupa di Jawa Barat.

Yoza, yang juga Koordinator FAKTA (Forum Analisa Kebijakan dan Realita), menjelaskan kedua kasus ini memiliki kemiripan, yakni adanya dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas bagi anggota legislatif. Kasus tersebut terjadi pada DPRD Kota Banjar (periode 2021) dan DPRD Kabupaten Indramayu (periode 2022).

“Bahkan dalam periodisasi yang hampir sama, namun penanganannya berbeda,” kata Yoza saat ditemui di Bandung, Rabu (11/2/2026).

Kasus Banjar Sudah Diputus Pengadilan

Pada kasus DPRD Kota Banjar, dugaan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar. Proses hukum berjalan hingga persidangan di PN Tipikor Bandung, dan mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi divonis 3 tahun penjara pada 26 November 2025.

Mantan Sekretaris DPRD, Rachmawati, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan bila tidak mampu membayar.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan yang menemukan dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam pengajuan serta pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas dan transportasi bagi anggota DPRD Banjar periode 2017–2021.

“Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU dan menunjukkan penegakan hukum yang tegas,” jelas Yoza.

Kasus Indramayu Masih Lambat

Sementara itu, kasus serupa di DPRD Kabupaten Indramayu yang merugikan negara sekitar Rp16,8 miliar hingga kini masih berada di tahap penyidikan. Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan,” ujar Cahya, Senin (11/8/2025). Mengenai pemeriksaan mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, Syaefudin, pihak Kejati Jabar belum memberikan keterangan resmi.

Persoalan Serupa, Perlakuan Berbeda

Yoza menekankan, kedua kasus memiliki persoalan yang sama, yakni ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD. Besaran tunjangan yang terlalu besar diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain:

  1. Penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas KJPP.
  2. Formula perhitungan merujuk pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak sah.
  3. Tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif.
  4. Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis maupun kewenangan profesional.

“Semua indikator ini menunjukkan ada ketidakwajaran yang sama, namun penanganannya berbeda, sehingga terlihat seperti tebang pilih,” jelas Yoza.

Praktisi hukum ini menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dugaan korupsi rumah dinas kasus korupsi DPRD Banjar Kejaksaan Jawa Barat korupsi rumdin DPRD PN Tipikor Bandung tunjangan rumah dinas Indramayu vonis korupsi DPRD
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Ilustrasi gempa

Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan

Fakta Mengejutkan KPK! CCTV Ono Surono Jadi Sorotan

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.