bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Salah satu pihak yang ikut diperiksa alurnya adalah organisasi masyarakat keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (12/9/2025).
Libatkan PPATK
Asep menjelaskan, penelusuran tersebut dilakukan dengan dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, pelibatan PBNU maupun ormas lain dalam penyelidikan tidak terlepas dari fakta bahwa penyelenggaraan haji erat kaitannya dengan organisasi keagamaan.
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah KPK tersebut bukan berarti mendiskreditkan organisasi tertentu.
“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” kata Asep.
Ia menambahkan, penelusuran dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara. “Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” sambungnya.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu menyusul pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Tak lama kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Fokus utama pansus adalah pembagian tambahan kuota sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu dipersoalkan karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









