bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa perkara ini berlangsung pada periode 2020 hingga 2022. Tersangka berinisial II, yang diketahui merupakan mantan mantri di unit tersebut.
“Jadi sebelum ditetapkan tersangka, pelaku (II) sempat tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik, terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, Jumat (22/8/2025).
Modus Penyalahgunaan Dana KUR
Menurut Irfan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses penyaluran pinjaman KUR kepada nasabah.
“Selain itu, tersangka juga melakukan pemotongan dana terhadap beberapa debitur KUR BRI cabang Bandung Martadinata unit Surapati pada 2020–2022, dan juga kerap menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan KUR,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, tersangka bahkan merekayasa dokumen persyaratan pengajuan KUR. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp3,63 miliar akibat terjadinya gagal bayar.
Ancaman Hukuman
Irfan menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk tersangka kita kenakan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 21 Agustus 2025 hingga 9 September 2025 di rutan Perempuan Bandung,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











