bukamata.id – Kontroversi mahar pernikahan berupa cek Rp3 miliar antara Mbah Tarman dan Sheila Arika memasuki babak baru. Setelah sepekan menjadi sorotan publik, Polres Pacitan akhirnya menetapkan Tarman sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan cek.
Status tersebut dipastikan kuasa hukumnya, Imam Bajuri, pada Kamis malam (4/12), sekaligus mengonfirmasi bahwa kliennya resmi ditahan.
Penahanan Usai Viral Cek Mahar Fantastis
Menurut Imam, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah Tarman memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Beliau ditahan sekitar pukul 18.00 WIB di Polres Pacitan. Semua SOP penahanan sudah dipenuhi penyidik,” ujarnya.
Polisi menerapkan Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen, khususnya cek dan cap bank yang dinilai tidak sesuai standar resmi. Alat bukti dianggap cukup sehingga status Tarman dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan langkah tersebut.
“Tarman dipanggil sebagai saksi, kemudian hasil pemeriksaan mengarah pada unsur pidana dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Awal Mula Kasus: Mahar Fantastis Berujung Kecurigaan
Kasus ini mencuat setelah prosesi akad nikah pada Rabu (8/10/2025) antara Mbah Tarman dan Sheila, gadis asal Kecamatan Bandar. Selain terpaut usia 50 tahun, akad itu ramai dibicarakan karena mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang diserahkan Tarman kepada keluarga mempelai perempuan.
Namun, publik mulai meragukan keaslian cek setelah potongan video akad menyebar luas. Bentuk cek terlihat kusut, dikeluarkan dari kantong baju, dan tidak tampak seperti dokumen perbankan pada umumnya.
Dua warga Pacitan, Bambang Wisnu Aji dan Muhammad Nur Ichwan, kemudian melaporkan Tarman ke Polres Pacitan. Mereka mengaku melihat langsung prosesi akad dan mencurigai kejanggalan dokumen tersebut. Laporan dibuat untuk memastikan tidak ada pemalsuan yang dibiarkan begitu saja.
Cek yang Hilang, Janji Bayar Bertahap, dan Pengakuan Janggal
Setelah viral, Tarman sempat tiga kali mangkir dari panggilan polisi sebelum akhirnya hadir pada 5 November 2025. Ia datang bersama dua pengacara dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan mahar itu. Tarman bahkan berjanji akan membayar Rp3 miliar secara bertahap dari usaha pengepulan cengkeh miliknya.
Namun pemeriksaan mengungkap fakta baru: cek tersebut bukan milik Tarman. Kuasa hukumnya menyebut dokumen itu merupakan pemberian seseorang tujuh tahun lalu yang kini tidak dapat dihubungi. Tarman mengaku tidak mengetahui apakah cek itu masih berlaku atau sah secara perbankan.
Lebih janggal lagi, cek mahar itu disebut hilang usai akad. Menurut Tarman, cek sempat dibawa ke kamar lalu menghilang beberapa saat kemudian. Hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Di tengah polemik, keluarga Sheila Arika memilih tidak melaporkan Tarman meski status dokumen dipertanyakan publik.
Hasil Investigasi Polisi: Cek Dipastikan Palsu
Polemik ini berakhir setelah penyidik memeriksa saksi ahli dan membandingkan dokumen cek dengan standar bank penerbit. Hasilnya: terdapat banyak ketidaksesuaian dari sisi format, cap, hingga struktur cek.
Temuan inilah yang membuat penyidik memperkuat dugaan pemalsuan dan menaikkan status Tarman menjadi tersangka pada 4 Desember 2025.
Netizen Soroti Status Pernikahan: Sah atau Batal?
Penetapan tersangka justru memicu perdebatan baru di media sosial. Akun-akun yang mengomentari unggahan @feedgramindo mempertanyakan status pernikahan pasangan itu.
“Ini hukum nikahnya gimana ya? Kan itu mas kawin fiktif. Masih sah atau batal?” tulis akun @bin*.
“Logika aja cek 3 M disimpen di saku, kaya bawa struk Alfamart,” tambah akun @kra*.
“Sudah kuduga,” singkat akun @tsa*.
Ada juga netizen yang menyinggung sikap keluarga perempuan yang sebelumnya sempat menolak tuduhan cek palsu:
“Apa kabar keluarga perempuan yang dulu mau laporkan orang yang nuduh cek palsu,” tulis akun @rua*.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah pernikahan dengan mahar fiktif tetap sah secara hukum agama dan negara? Hingga kini, otoritas terkait belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus Belum Selesai, Nasib Pernikahan Masih Kabur
Dengan status tersangka yang kini disandang Tarman, proses hukum masih berjalan. Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan serta memastikan tidak ada barang bukti atau saksi yang terpengaruh.
Sementara itu, status pernikahan Mbah Tarman–Sheila yang kini menjadi topik hangat netizen diperkirakan akan menjadi babak baru dari kasus ini. Publik menunggu klarifikasi pihak KUA, ahli fikih, maupun pemerintah daerah terkait dampaknya terhadap keabsahan akad.
Untuk saat ini, drama mahar Rp3 miliar yang awalnya mengundang kagum publik berubah menjadi kontroversi cek palsu yang menyeret seorang kakek ke balik jeruji dan memicu tanya besar: apakah pernikahan mereka sah?
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










