Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari

Senin, 3 Agustus 2026 22:36 WIB

Dedi Mulyadi Pastikan Gasibu Siap untuk Upacara HUT Ke-81 RI, Penataan Ditarget Rampung 10 Agustus

Senin, 3 Agustus 2026 20:45 WIB

Balsa Sekulic Sesumbar! Persib Siap Singkirkan Persija dan Rebut Tiket Final Piala Presiden 2026

Senin, 3 Agustus 2026 20:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari
  • Dedi Mulyadi Pastikan Gasibu Siap untuk Upacara HUT Ke-81 RI, Penataan Ditarget Rampung 10 Agustus
  • Balsa Sekulic Sesumbar! Persib Siap Singkirkan Persija dan Rebut Tiket Final Piala Presiden 2026
  • Dedi Mulyadi Desak Bersih-bersih Internal Pemkot Bandung, ASN Lalai Awasi Penebangan Pohon Harus Disanksi
  • Owner Padela Bantah Lapangannya Berisik: Sudah Pasang Peredam, Warga Lain Tak Ada yang Komplain
  • Bukan Profesor, Mbah Riyan Tukang Bangunan dari Kudus Ini Diakui Ulama Al-Azhar Lewat Puluhan Kitab Tahqiq
  • Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha
  • Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Mardani Maming, Aktivis Anti-Korupsi Harus Berani Susun Surat Amicus Curiae ke MA

By Putra JuangRabu, 16 Oktober 2024 17:19 WIB3 Mins Read
Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Akademisi anti-korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming diminta agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.

Begitu disampaikan aktivis dan pegiat anti-korupsi, Bambang Harymurti saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu.

Bambang meminta, semua akademisi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini meminta,, agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA.

“Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum,” ujarnya.

Bambang memandang, para ahli hukum dan eksaminator putusan harus berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae kepada MA.

“Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Padahal, bukti-bukti persidangan telah membantah semua tuduhan tersebut. Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan kesepakatan diam-diam.

Desakan untuk membebaskan Mardani H Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku ‘Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H Maming’.

Diskusi ini diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10/2024).

Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso menekankan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.

“Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum,” kata Prof Topo.

Di tempat yang sama, mantan Rektor Universitas Diponegoro, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Yos Johan Utama menyampaikan telaah hukumnya terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.

“Keputusan terdakwa terkait pemindahan IUP sah dan tidak pernah dinyatakan tidak sah atau batal oleh pengadilan yang berwenang menilai perbuatan administrasi yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

“Keputusan terdakwa masih sah dan berlaku, maka tidak ada pelanggaran administrasi. Tidak terdapat pula titik taut dengan perbuatan pidana, karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipidana, sehingga terdapat cukup alasan untuk menyatakan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan yang memidana terdakwa,” tambahnya.

Pendapat itu diamini Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Profesor Romli Atmasasmita. Dia mengemukakan ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Mardani H Maming.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ucap Romli.

Kekeliruan yang dimaksud Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.

“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Akademisi anti-korupsi Bambang Harymurti Mahkamah Agung Mardani Maming Surat Amicus Curiae
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari

Dedi Mulyadi Pastikan Gasibu Siap untuk Upacara HUT Ke-81 RI, Penataan Ditarget Rampung 10 Agustus

Dedi Mulyadi Desak Bersih-bersih Internal Pemkot Bandung, ASN Lalai Awasi Penebangan Pohon Harus Disanksi

Owner Padela Bantah Lapangannya Berisik: Sudah Pasang Peredam, Warga Lain Tak Ada yang Komplain

Bukan Profesor, Mbah Riyan Tukang Bangunan dari Kudus Ini Diakui Ulama Al-Azhar Lewat Puluhan Kitab Tahqiq

Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Timnas Indonesia Bungkam Timor Leste dan Kuasai Puncak Klasemen Piala AFF 2026
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.