Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP

Jumat, 9 Oktober 2026 05:00 WIB

Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri

Jumat, 9 Oktober 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH Oktober 2026 Cair? Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,5 Juta Mulai Masuk Rekening KPM

Jumat, 9 Oktober 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP
  • Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri
  • PKH Oktober 2026 Cair? Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,5 Juta Mulai Masuk Rekening KPM
  • 5 Wisata Kuliner Legendaris dan Paling Dicari di Kuningan, Cocok untuk Lidah Pecinta Makanan Enak
  • 10 Destinasi Wisata Kuningan Paling Hits dan Instagramable untuk Liburan Keluarga
  • Siap-Siap! 4 Bantuan Pemerintah Masuk Periode Baru, Ada yang Dapat Rp900 Ribu
  • 35.305 Jiwa di Bandung Barat Terdampak Kekeringan, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih
  • Video Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Viral di TikTok! Begini Kronologi Lengkap Kasus Sengketa Tanah Taqy Malik

By SusanaRabu, 8 Oktober 2025 22:08 WIB3 Mins Read
Influencer sekaligus pengusaha muda Taqy Malik. Foto: Instagram @taqy_malik.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Influencer sekaligus pengusaha muda Taqy Malik tengah menghadapi kasus sengketa tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Ia disebut belum melunasi pembayaran sebesar Rp6 miliar dari total Rp9 miliar untuk delapan kavling tanah yang dibelinya pada 2022.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, gugatan terhadap Taqy Malik diajukan oleh Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir pada 31 Januari 2024 dengan perkara wanprestasi.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta hakim menyatakan Taqy Malik sebagai pembeli beritikad buruk dan telah wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 5 tanggal 17 Juni 2022.

Mereka juga meminta pembatalan kesepakatan jual beli seluruh bidang tanah dengan total nilai Rp9 miliar.

Putusan Pengadilan Telah Inkrah

Sidang di Pengadilan Negeri Bogor menghasilkan putusan pada 25 Juli 2024 dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2024/PN Bgr.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Taqy Malik wanprestasi, membatalkan perjanjian jual beli, serta memerintahkan pengosongan dan pengembalian seluruh lahan, kecuali satu unit rumah yang saat ini ditempati Taqy dan keluarganya.

Keputusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan No. 506/PDT/2024/PT BDG pada 10 Oktober 2024, dan kemudian diperkuat kembali oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1145 K/PDT/2025 tanggal 22 Mei 2025. Putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa Hukum Jelaskan Nilai Pembayaran

Kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay, menjelaskan bahwa pengadilan sudah mempertimbangkan pembayaran yang telah dilakukan kliennya sebesar Rp2,2 miliar, setara dengan nilai kavling tempat berdirinya rumah pribadi Taqy.

“Perjanjian dibatalkan kecuali terhadap bagian tanah yang di atasnya terdapat rumah tinggal dua lantai milik Taqy Malik, yang tetap sah,” jelas Fani Daulay saat konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).

Fani juga menyebut, pengadilan memerintahkan agar tujuh kavling lain, termasuk yang telah didirikan masjid, dikosongkan sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

Taqy Malik Siap Patuhi Putusan

Menanggapi hasil akhir perkara tersebut, Taqy Malik menyatakan siap mematuhi keputusan pengadilan sebagai warga negara yang baik.

“Ketika ada putusan Mahkamah Agung itu, saya merasa, sebagai warga negara yang baik, saya siap menerima konsekuensinya,” ujar mantan menantu Sunan Kalijaga itu.

Bantah Isu Penyalahgunaan Dana Umat

Dalam pernyataannya, Taqy juga menepis tudingan yang menyebut dirinya menggunakan dana umat untuk membeli tanah sengketa. Ia menegaskan bahwa kasus ini murni sengketa jual beli pribadi, bukan terkait tanah wakaf atau rumah ibadah.

Kuasa hukumnya menegaskan, “Perikatan jual beli terjadi pada 17 Juni 2022, sedangkan pendirian Yayasan Malikal Mulki baru dilakukan pada 28 Februari 2023. Jadi secara logika, tidak mungkin Taqy mengambil dana yayasan yang belum berdiri.”

Soal Donasi Masjid dan Fitnah di Media Sosial

Kasus ini ramai diperbincangkan setelah muncul isu bahwa Taqy Malik membangun Masjid Malikal Mulki di atas tanah sengketa dan menggalang donasi hingga Rp6 miliar.

Program penggalangan dana tersebut disebut sebagai upaya “menyelamatkan masjid.”

Namun Taqy membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa total dana program G30K hanya mencapai Rp492 juta dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan sosial serta perbaikan masjid.

“Mutasi rekening bisa dicek. Fitnah ini keji dan tidak berdasar,” tegas Taqy Malik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri

5 Wisata Kuliner Legendaris dan Paling Dicari di Kuningan, Cocok untuk Lidah Pecinta Makanan Enak

10 Destinasi Wisata Kuningan Paling Hits dan Instagramable untuk Liburan Keluarga

Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung

Baru Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali Dijemput dan Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Gak Disengaja? Viral WNI Terciduk Kasih Makan Sampah ke Rusa di Jepang, Faktanya Bikin Tercengang

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.