Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic

Kamis, 30 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Viral di TikTok! Begini Kronologi Lengkap Kasus Sengketa Tanah Taqy Malik

By SusanaRabu, 8 Oktober 2025 22:08 WIB3 Mins Read
Influencer sekaligus pengusaha muda Taqy Malik. Foto: Instagram @taqy_malik.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Influencer sekaligus pengusaha muda Taqy Malik tengah menghadapi kasus sengketa tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Ia disebut belum melunasi pembayaran sebesar Rp6 miliar dari total Rp9 miliar untuk delapan kavling tanah yang dibelinya pada 2022.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, gugatan terhadap Taqy Malik diajukan oleh Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir pada 31 Januari 2024 dengan perkara wanprestasi.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta hakim menyatakan Taqy Malik sebagai pembeli beritikad buruk dan telah wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 5 tanggal 17 Juni 2022.

Mereka juga meminta pembatalan kesepakatan jual beli seluruh bidang tanah dengan total nilai Rp9 miliar.

Putusan Pengadilan Telah Inkrah

Sidang di Pengadilan Negeri Bogor menghasilkan putusan pada 25 Juli 2024 dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2024/PN Bgr.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Taqy Malik wanprestasi, membatalkan perjanjian jual beli, serta memerintahkan pengosongan dan pengembalian seluruh lahan, kecuali satu unit rumah yang saat ini ditempati Taqy dan keluarganya.

Keputusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan No. 506/PDT/2024/PT BDG pada 10 Oktober 2024, dan kemudian diperkuat kembali oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1145 K/PDT/2025 tanggal 22 Mei 2025. Putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa Hukum Jelaskan Nilai Pembayaran

Kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay, menjelaskan bahwa pengadilan sudah mempertimbangkan pembayaran yang telah dilakukan kliennya sebesar Rp2,2 miliar, setara dengan nilai kavling tempat berdirinya rumah pribadi Taqy.

“Perjanjian dibatalkan kecuali terhadap bagian tanah yang di atasnya terdapat rumah tinggal dua lantai milik Taqy Malik, yang tetap sah,” jelas Fani Daulay saat konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).

Fani juga menyebut, pengadilan memerintahkan agar tujuh kavling lain, termasuk yang telah didirikan masjid, dikosongkan sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

Taqy Malik Siap Patuhi Putusan

Menanggapi hasil akhir perkara tersebut, Taqy Malik menyatakan siap mematuhi keputusan pengadilan sebagai warga negara yang baik.

“Ketika ada putusan Mahkamah Agung itu, saya merasa, sebagai warga negara yang baik, saya siap menerima konsekuensinya,” ujar mantan menantu Sunan Kalijaga itu.

Bantah Isu Penyalahgunaan Dana Umat

Dalam pernyataannya, Taqy juga menepis tudingan yang menyebut dirinya menggunakan dana umat untuk membeli tanah sengketa. Ia menegaskan bahwa kasus ini murni sengketa jual beli pribadi, bukan terkait tanah wakaf atau rumah ibadah.

Kuasa hukumnya menegaskan, “Perikatan jual beli terjadi pada 17 Juni 2022, sedangkan pendirian Yayasan Malikal Mulki baru dilakukan pada 28 Februari 2023. Jadi secara logika, tidak mungkin Taqy mengambil dana yayasan yang belum berdiri.”

Soal Donasi Masjid dan Fitnah di Media Sosial

Kasus ini ramai diperbincangkan setelah muncul isu bahwa Taqy Malik membangun Masjid Malikal Mulki di atas tanah sengketa dan menggalang donasi hingga Rp6 miliar.

Program penggalangan dana tersebut disebut sebagai upaya “menyelamatkan masjid.”

Namun Taqy membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa total dana program G30K hanya mencapai Rp492 juta dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan sosial serta perbaikan masjid.

“Mutasi rekening bisa dicek. Fitnah ini keji dan tidak berdasar,” tegas Taqy Malik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

donasi masjid Mahkamah Agung sengketa tanah bogor taqy malik yayasan malikal mulki
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah

Heboh! Suami Cut Keke Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Ini Kronologi yang Terungkap

Gratis Tanpa Diamond! Ini Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Bisa Bikin Inventory Makin Keren

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.