Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems

Rabu, 17 Juni 2026 02:00 WIB
Garena Free Fire

Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus

Rabu, 17 Juni 2026 01:00 WIB

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Selasa, 16 Juni 2026 21:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems
  • Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Perjalanan Kasus Korupsi e-KTP

By Aga GustianaSenin, 18 Agustus 2025 08:33 WIB2 Mins Read
Setya Novanto
Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto dapat remisi 3 bulan. Foto: Antara
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang sempat divonis 15 tahun penjara pada 2018.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

“Betul, Pak Setnov bebas bersyarat. Bebasnya pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Setelah hukuman dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, perhitungan dua pertiganya membuat beliau memenuhi syarat pembebasan bersyarat,” jelas Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Awal Kasus Korupsi e-KTP

Nama Setya Novanto masuk dalam daftar tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak September 2017 bersama sejumlah pejabat Kemendagri. Namun, lewat praperadilan, status tersangkanya sempat gugur sebelum akhirnya KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada November 2017.

Baca Juga:  Fakta Mengejutkan KPK! CCTV Ono Surono Jadi Sorotan

Peristiwa penetapan itu diwarnai drama kecelakaan mobil yang dialami Novanto ketika hendak menyerahkan diri ke KPK. Meski sempat dirawat, proses hukum tetap berjalan dan ia akhirnya ditahan.

Persidangan dan Vonis

Dalam persidangan perdana 13 Desember 2017, Novanto membantah terlibat dan beberapa kali menolak menjawab pertanyaan hakim dengan alasan kesehatan. Namun, jaksa KPK meyakini Novanto menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta, meski tidak diterima langsung.

Baca Juga:  Tiga dari 50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 Berstatus Tersangka Korupsi

Jaksa kemudian menuntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pada 24 April 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Perlawanan Lewat PK

Tak puas dengan vonis tersebut, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pada Juli 2025, MA mengabulkan permohonan itu dengan memangkas hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Baca Juga:  Kepergian Antasari Azhar, Jejaknya Abadi di Penegakan Hukum

Putusan ini menuai kontroversi karena mempercepat masa bebasnya. Alhasil, pada 16 Agustus 2025, Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat.

Bebas Sehari Sebelum HUT RI ke-80

Pembebasan Setya Novanto bertepatan sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Kini, mantan Ketua DPR RI tersebut kembali menghirup udara bebas setelah lebih dari tujuh tahun mendekam di balik jeruji besi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bebas bersyarat E-KTP korupsi KPK Lapas Sukamiskin Mahkamah Agung Setya Novanto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.