Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini

Minggu, 2 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya

Minggu, 2 Agustus 2026 01:00 WIB

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 22:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya
  • Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Perjalanan Kasus Korupsi e-KTP

By Aga GustianaSenin, 18 Agustus 2025 08:33 WIB2 Mins Read
Setya Novanto
Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto dapat remisi 3 bulan. Foto: Antara
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang sempat divonis 15 tahun penjara pada 2018.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

“Betul, Pak Setnov bebas bersyarat. Bebasnya pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Setelah hukuman dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, perhitungan dua pertiganya membuat beliau memenuhi syarat pembebasan bersyarat,” jelas Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Awal Kasus Korupsi e-KTP

Nama Setya Novanto masuk dalam daftar tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak September 2017 bersama sejumlah pejabat Kemendagri. Namun, lewat praperadilan, status tersangkanya sempat gugur sebelum akhirnya KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada November 2017.

Peristiwa penetapan itu diwarnai drama kecelakaan mobil yang dialami Novanto ketika hendak menyerahkan diri ke KPK. Meski sempat dirawat, proses hukum tetap berjalan dan ia akhirnya ditahan.

Persidangan dan Vonis

Dalam persidangan perdana 13 Desember 2017, Novanto membantah terlibat dan beberapa kali menolak menjawab pertanyaan hakim dengan alasan kesehatan. Namun, jaksa KPK meyakini Novanto menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta, meski tidak diterima langsung.

Jaksa kemudian menuntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pada 24 April 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Perlawanan Lewat PK

Tak puas dengan vonis tersebut, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pada Juli 2025, MA mengabulkan permohonan itu dengan memangkas hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan ini menuai kontroversi karena mempercepat masa bebasnya. Alhasil, pada 16 Agustus 2025, Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat.

Bebas Sehari Sebelum HUT RI ke-80

Pembebasan Setya Novanto bertepatan sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Kini, mantan Ketua DPR RI tersebut kembali menghirup udara bebas setelah lebih dari tujuh tahun mendekam di balik jeruji besi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bebas bersyarat E-KTP korupsi KPK Lapas Sukamiskin Mahkamah Agung Setya Novanto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.