Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan Heboh! Netizen Berebut Link Video Mukena Pink Tanpa Sensor

Senin, 16 Maret 2026 17:29 WIB

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Senin, 16 Maret 2026 17:01 WIB
Persib

Persib di Jalur Juara! Bojan Ingatkan Ancaman Borneo FC dan Persija

Senin, 16 Maret 2026 16:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan Heboh! Netizen Berebut Link Video Mukena Pink Tanpa Sensor
  • Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026
  • Persib di Jalur Juara! Bojan Ingatkan Ancaman Borneo FC dan Persija
  • Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung
  • Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih
  • Kejutan Besar! Raline Shah Jadi Milea di Film Dilan ITB 1997, Adu Peran dengan Ariel NOAH
  • Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kebijakan Rombel di Jabar, Solusi Atau Ancaman Pendidikan?

By Aga GustianaRabu, 9 Juli 2025 08:56 WIB3 Mins Read
siswa
Ilustrasi siswa. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga 50 orang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah, yang menyebutkan dalam PAPS PA2 huruf C bahwa satu kelas dapat menampung hingga 50 peserta didik.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menilai kebijakan ini seharusnya menjadi pilihan terakhir karena berpotensi menurunkan kualitas proses belajar mengajar.

“Bagi guru juga, mengajar 36 siswa tentu berbeda ketika harus mengajar 50 siswa. Jadi penambahan rombel itu opsi terakhir lah,” ujar Prof. Cecep dalam keterangannya di Bandung, Selasa (8/7/2025).

Menurut Cecep, munculnya kebijakan ini mencerminkan lemahnya pemetaan data pendidikan nasional, termasuk sebaran sekolah dan jumlah calon siswa yang seharusnya sudah terdeteksi sejak awal.

Baca Juga:  Dukung Penuh Cycling de Jabar 2024, Bukti Komitmen bank bjb Gerakkan Ekonomi dan Pariwisata Jabar

Isu utama dari penambahan rombel, lanjutnya, berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerataan tidak seharusnya mengorbankan keberlangsungan sekolah swasta.

“Kalau soal semangat menekan angka putus sekolah, kenapa tidak melibatkan sekolah swasta saja,” katanya.

Cecep pun mengusulkan agar siswa dari kalangan rentan diberikan bantuan agar mereka bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

“Jadi anak-anak bisa sekolah di swasta, namun harus ada kucuran bantuan khusus masyarakat marjinal atau rentan,” ucapnya.

Sementara itu, Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat menyatakan siap mengambil langkah hukum jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Ketua FKSS Jabar, Ade D. Hendriana, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ade menjelaskan bahwa tim hukum FKSS telah dibentuk dan tengah merumuskan dokumen gugatan. Namun, langkah hukum tersebut akan menunggu respons resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.

“Kami siap menggugat jika nantinya belum ada respons yang positif dari Disdik Jabar,” tegasnya.

Baca Juga:  Ciptakan Generasi Emas 2045, Bey Ingin Pendidikan Merata bagi Anak Termasuk ABK

Menurut regulasi, gugatan ke PTUN dapat diajukan maksimal 90 hari setelah Kepgub diterbitkan. FKSS mengkhawatirkan bahwa penambahan kapasitas rombel hanya akan menambah beban sekolah negeri tanpa menyelesaikan akar persoalan pendidikan, serta berpotensi mematikan sekolah swasta yang kini makin terpinggirkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa kebijakan penambahan rombel tidak dilakukan sembarangan, melainkan menyasar daerah padat penduduk yang memiliki konsentrasi keluarga prasejahtera.

“Semangatnya adalah untuk mencegah anak-anak yang dikhawatirkan tidak sekolah karena persoalan geografis, afirmatif, bisa karena bencana, atau karena anak yatim miskin, susah administrasi kependudukannya dan itu kita temukan. Nah, Kepgub ini untuk menolong itu,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus anak miskin yang tak memiliki dokumen lengkap karena orang tuanya bercerai. Hal-hal seperti ini, kata dia, menjadi latar belakang penyusunan kebijakan tersebut.

Menurut data Disdik Jabar, dari sekitar 700 ribu lulusan setiap tahun, hanya sekitar 300 ribu yang bisa tertampung di sekolah negeri, meski dengan penambahan rombel.

Baca Juga:  Minta Maaf, Pendukung Persikas Ngonten Bareng Gubernur Dedi Mulyadi

“Masih ada sekitar 400 ribuan anak yang tidak tertampung di negeri. Itu artinya apa? Masih bisa masuk ke sekolah swasta atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama,” terang Purwanto.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov Jabar menyiapkan pembangunan 661 ruang kelas baru (RKB) dan 15 unit sekolah baru (USB) untuk jenjang SMA dan SMK, dengan anggaran sebesar Rp300 miliar.

“Kalau sekarang 50 (siswa per kelas), nanti akan ditambah ruang kelas di situ. Jadi bisa kembali normal ke angka 36 kalau sudah ditambah,” ungkap Purwanto.

Ia menargetkan proyek ini bisa dimulai lewat APBD perubahan tahun 2025. Jika tidak memungkinkan, pembangunan akan dilanjutkan pada APBD murni tahun 2026.

“Bisa pindah. Bisa diurai lagi kelasnya. Jadi nggak 50 sampai lulus,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi FKSS jawa barat kebijakan pendidikan Pendidikan rombel sekolah swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas

Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif

Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.