bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga 50 orang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah, yang menyebutkan dalam PAPS PA2 huruf C bahwa satu kelas dapat menampung hingga 50 peserta didik.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menilai kebijakan ini seharusnya menjadi pilihan terakhir karena berpotensi menurunkan kualitas proses belajar mengajar.
“Bagi guru juga, mengajar 36 siswa tentu berbeda ketika harus mengajar 50 siswa. Jadi penambahan rombel itu opsi terakhir lah,” ujar Prof. Cecep dalam keterangannya di Bandung, Selasa (8/7/2025).
Menurut Cecep, munculnya kebijakan ini mencerminkan lemahnya pemetaan data pendidikan nasional, termasuk sebaran sekolah dan jumlah calon siswa yang seharusnya sudah terdeteksi sejak awal.
Isu utama dari penambahan rombel, lanjutnya, berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerataan tidak seharusnya mengorbankan keberlangsungan sekolah swasta.
“Kalau soal semangat menekan angka putus sekolah, kenapa tidak melibatkan sekolah swasta saja,” katanya.
Cecep pun mengusulkan agar siswa dari kalangan rentan diberikan bantuan agar mereka bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
“Jadi anak-anak bisa sekolah di swasta, namun harus ada kucuran bantuan khusus masyarakat marjinal atau rentan,” ucapnya.
Sementara itu, Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat menyatakan siap mengambil langkah hukum jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Ketua FKSS Jabar, Ade D. Hendriana, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ade menjelaskan bahwa tim hukum FKSS telah dibentuk dan tengah merumuskan dokumen gugatan. Namun, langkah hukum tersebut akan menunggu respons resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Kami siap menggugat jika nantinya belum ada respons yang positif dari Disdik Jabar,” tegasnya.
Menurut regulasi, gugatan ke PTUN dapat diajukan maksimal 90 hari setelah Kepgub diterbitkan. FKSS mengkhawatirkan bahwa penambahan kapasitas rombel hanya akan menambah beban sekolah negeri tanpa menyelesaikan akar persoalan pendidikan, serta berpotensi mematikan sekolah swasta yang kini makin terpinggirkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa kebijakan penambahan rombel tidak dilakukan sembarangan, melainkan menyasar daerah padat penduduk yang memiliki konsentrasi keluarga prasejahtera.
“Semangatnya adalah untuk mencegah anak-anak yang dikhawatirkan tidak sekolah karena persoalan geografis, afirmatif, bisa karena bencana, atau karena anak yatim miskin, susah administrasi kependudukannya dan itu kita temukan. Nah, Kepgub ini untuk menolong itu,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus anak miskin yang tak memiliki dokumen lengkap karena orang tuanya bercerai. Hal-hal seperti ini, kata dia, menjadi latar belakang penyusunan kebijakan tersebut.
Menurut data Disdik Jabar, dari sekitar 700 ribu lulusan setiap tahun, hanya sekitar 300 ribu yang bisa tertampung di sekolah negeri, meski dengan penambahan rombel.
“Masih ada sekitar 400 ribuan anak yang tidak tertampung di negeri. Itu artinya apa? Masih bisa masuk ke sekolah swasta atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama,” terang Purwanto.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov Jabar menyiapkan pembangunan 661 ruang kelas baru (RKB) dan 15 unit sekolah baru (USB) untuk jenjang SMA dan SMK, dengan anggaran sebesar Rp300 miliar.
“Kalau sekarang 50 (siswa per kelas), nanti akan ditambah ruang kelas di situ. Jadi bisa kembali normal ke angka 36 kalau sudah ditambah,” ungkap Purwanto.
Ia menargetkan proyek ini bisa dimulai lewat APBD perubahan tahun 2025. Jika tidak memungkinkan, pembangunan akan dilanjutkan pada APBD murni tahun 2026.
“Bisa pindah. Bisa diurai lagi kelasnya. Jadi nggak 50 sampai lulus,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










