Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Rabu, 18 Maret 2026 21:45 WIB
Skuad Persib Bandung 2025/2026.

Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara

Rabu, 18 Maret 2026 21:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari

Rabu, 18 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet
  • Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara
  • Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari
  • Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final
  • Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis
  • Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah
  • Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya
  • H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejari Tegaskan Tak Ada OTT, Wakil Wali Kota Bandung Hanya Diperiksa sebagai Saksi

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 30 Oktober 2025 20:09 WIB2 Mins Read
konferensi pers
Konferensi pers Kejari Bandung. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang sebelumnya santer diberitakan terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025. Pihak Kejari memastikan, seluruh proses hukum berjalan normal dan ditangani langsung oleh tim penyidik internal.

“Kami tidak tahu informasi OTT dari mana. Yang pasti, perkara ini kami tangani langsung di tingkat Kejari Bandung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Irfan, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Prosesnya kini memasuki tahap pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk beberapa pejabat aktif di pemerintahan kota.

“Tim penyidik Kejari Kota Bandung sedang melakukan penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan.

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemkot Bandung Terkuak, Kejari Terus Dalami Bukti

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam pelaksanaannya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari hasil penggeledahan, Kejari Bandung menyita sejumlah dokumen, handphone, dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut kini dalam tahap analisis untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Imbau PKL Batasi Waktu Jualan di Malam Takbiran

“Sampai saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Kami masih dalam tahap penyidikan umum,” jelas Irfan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi berlangsung sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Ia menegaskan, penyidik belum dapat mengungkap detail isi dokumen maupun nama pihak yang terlibat karena penyidikan masih berjalan.

“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti awal, namun pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini,” ungkap Ridha.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Mulai Operasikan 125 Rumah Maggot untuk Penanganan Sampah Organik

Meski belum menjelaskan secara rinci modus penyalahgunaan kewenangan yang tengah didalami, Kejari menegaskan bahwa perkara tersebut tidak menyasar individu tertentu, melainkan sistem dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Perlu kami luruskan, perkara ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah, bukan pada pribadi tertentu,” tegas Irfan.

Proses penyelidikan perkara ini disebut telah berjalan hampir tiga bulan sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan. Irfan memastikan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami optimis perkara ini segera tuntas dan bisa kami limpahkan ke pengadilan. Semua demi Bandung yang lebih baik,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejari Bandung OTT Pemkot Bandung Wakil Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.