Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget

Minggu, 29 Maret 2026 17:04 WIB
CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Minggu, 29 Maret 2026 16:00 WIB

Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026

Minggu, 29 Maret 2026 15:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan
  • Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?
  • Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna
  • Duel Panas! Indonesia Bentrok Bulgaria di Final FIFA Series 2026, Siapa Lebih Unggul?
  • Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejati Jabar Tunjuk Enam Jaksa Tangani Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana

By SusanaSelasa, 20 Mei 2025 16:50 WIB3 Mins Read
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijayaa. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang diduga dilakukan oleh selebgram Lisa Mariana.

Proses penyelidikan ditandai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah MRK, inisial dari Mochamad Ridwan Kamil. Kejati telah menunjuk enam jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan.

“Pada 2 Mei 2025, Kejati Jabar menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri dengan pelapor MRK. Kami telah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Sricahyawijaya, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:  Menilik Kuda Hitam di Pilgub Jabar, Cagub Wajib Punya 4 Indikator Ini

Namun, dalam SPDP tersebut belum tercantum nama atau identitas tersangka. Kejati Jabar belum bisa memastikan status hukum Lisa Mariana karena baru identitas pelapor yang tercatat.

“Identitas tersangka belum ada dalam SPDP, hanya identitas pelapor yang disebutkan,” jelasnya.

Terkait alasan pelimpahan SPDP ke Kejati Jabar, Sricahyawijaya menyebut hal itu berdasarkan lokasi kejadian perkara (tempus dan locus delicti) yang berada di wilayah hukum Jabar.

Dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Siap Jalani Tes DNA jika Diperintahkan Hukum

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga:  Dinyatakan Lengkap, Dua Berkas Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejaksaan

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa laporan dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 45 Juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

“Lisa menyebarkan informasi tanpa dasar hukum terkait tudingan klien kami memiliki anak, yang jelas-jelas merugikan nama baiknya,” kata Muslim saat dikonfirmasi.

Ridwan Kamil juga membantah memiliki hubungan khusus, apalagi hubungan biologis, dengan Lisa Mariana. Ia menyatakan kesiapannya menjalani tes DNA guna membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, selama diperintahkan oleh proses hukum.

“Pak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA jika sesuai dengan perintah hukum,” tambah Muslim.

Baca Juga:  Maju di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil Janji Cintai Persija dan The Jakmania

Sementara itu, Lisa Mariana mengajukan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia menuntut pengakuan hukum atas identitas anak pertamanya yang diklaim sebagai anak dari Ridwan Kamil.

“Yang kami gugat hanya soal hak identitas anak, bukan yang lain. Hak ini telah dijamin dalam putusan MK Nomor 46,” kata kuasa hukum Lisa, Presley Markus Nababan, Senin (19/5/2025).

Namun, Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di PN Bandung. Ketidakhadiran tersebut membuat Lisa merasa kecewa.

“Ya, kecewa. Harusnya hadir. Tapi saya siap menghadapi setiap persidangan,” ucap Lisa singkat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejati Jabar Lisa mariana Pencemaran Nama Baik ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.