bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang diduga dilakukan oleh selebgram Lisa Mariana.
Proses penyelidikan ditandai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah MRK, inisial dari Mochamad Ridwan Kamil. Kejati telah menunjuk enam jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan.
“Pada 2 Mei 2025, Kejati Jabar menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri dengan pelapor MRK. Kami telah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Sricahyawijaya, Selasa (20/5/2025).
Namun, dalam SPDP tersebut belum tercantum nama atau identitas tersangka. Kejati Jabar belum bisa memastikan status hukum Lisa Mariana karena baru identitas pelapor yang tercatat.
“Identitas tersangka belum ada dalam SPDP, hanya identitas pelapor yang disebutkan,” jelasnya.
Terkait alasan pelimpahan SPDP ke Kejati Jabar, Sricahyawijaya menyebut hal itu berdasarkan lokasi kejadian perkara (tempus dan locus delicti) yang berada di wilayah hukum Jabar.
Dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Siap Jalani Tes DNA jika Diperintahkan Hukum
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa laporan dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 45 Juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
“Lisa menyebarkan informasi tanpa dasar hukum terkait tudingan klien kami memiliki anak, yang jelas-jelas merugikan nama baiknya,” kata Muslim saat dikonfirmasi.
Ridwan Kamil juga membantah memiliki hubungan khusus, apalagi hubungan biologis, dengan Lisa Mariana. Ia menyatakan kesiapannya menjalani tes DNA guna membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, selama diperintahkan oleh proses hukum.
“Pak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA jika sesuai dengan perintah hukum,” tambah Muslim.
Sementara itu, Lisa Mariana mengajukan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia menuntut pengakuan hukum atas identitas anak pertamanya yang diklaim sebagai anak dari Ridwan Kamil.
“Yang kami gugat hanya soal hak identitas anak, bukan yang lain. Hak ini telah dijamin dalam putusan MK Nomor 46,” kata kuasa hukum Lisa, Presley Markus Nababan, Senin (19/5/2025).
Namun, Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di PN Bandung. Ketidakhadiran tersebut membuat Lisa merasa kecewa.
“Ya, kecewa. Harusnya hadir. Tapi saya siap menghadapi setiap persidangan,” ucap Lisa singkat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










