bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan regulasi anyar terkait pendistribusian LPG 3 kg. Skema “Satu Harga” dipastikan bakal mulai diimplementasikan tahun ini dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk kewajiban penggunaan KTP saat transaksi.
Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Saat ini, proses pendataan melalui identitas pribadi sudah mulai berjalan melalui sistem Pertamina.
“Pihak Pertamina sudah (mendata) pakai KTP dan lainnya, jadi (LPG 3 kg satu harga) bisa dilaksanakan (di tahun 2026 ini),” kata Laode mengutip kanal YouTube Kementerian ESDM, Senin (9/2/2026).
Bukan Sekadar Revisi, Tapi Regulasi Baru
Pemerintah menilai aturan lama yang diterbitkan tahun 2009 sudah usang dan tidak lagi efektif menjawab tantangan di lapangan. Oleh karena itu, aturan yang akan terbit dalam waktu dekat ini merupakan ketentuan segar yang lebih komprehensif.
“Jadi namanya bukan sekadar revisi (aturan) lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG,” ujarnya.
Pembatasan Berdasarkan Desil Ekonomi
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah pembatasan pembeli berdasarkan kelompok ekonomi atau desil. Selama ini, kekaburan definisi mengenai siapa yang berhak membeli gas melon menjadi celah bagi masyarakat mampu untuk ikut menikmati subsidi.
“Karena di regulasi sebelumnya, kita tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur,” jelas Laode.
Nantinya, masyarakat kelas menengah ke atas akan dilarang keras menggunakan LPG 3 kg. Pemerintah akan menarik garis tegas pada angka desil tertentu untuk menyaring profil pembeli di sistem.
“Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan (sistem yang) dulu,” tambah Laode.
Tertib Jalur Distribusi hingga Sub-Pangkalan
Selain menyasar konsumen, pemerintah juga akan merapikan rantai pasok. Jalur distribusi akan diperketat hingga level bawah untuk memastikan harga tetap stabil dan stok terjaga.
“Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, baru ke sub-pangkalan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











