bukamata.id – Polres Cimahi menciduk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNFS saat asyik pesta sabu bersama dua temannya di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Cililin, Rabu (5/3/2025) dini hari WIB.
“RNFS, Ketua Bawaslu KBB, pemakai. Dia ditangkap saat sedang pesta sabu di Cililin,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Jumat (7/3/2025).
Penangkapan Riza bermula saat polisi memburu target operasi (TO) seorang bandar narkoba di kampung tempat Riza ditangkap.
Saat anggota Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap TO bandar narkoba tersebut, turut diamankan pula tiga orang lain yang tengah pesta sabu, salah satunya adalah Riza.
“Kami amankan tiga orang bandar dan kurir, SP, AP, dan EKS. Kemudian kami amankan juga pemakai RNFS, TY dan RI,” tuturnya.
Kapolres Cimahi mengatakan, SP, AP, dan EKS, bandar dan kurir narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka RNFS, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Riza mengaku baru dua kali memakai barang haram tersebut. Ia membeli itu patungan dengan teman-temannya.
“Ini yang kedua (mengonsumsi sabu). Intinya ini kebodohan saya,” kata RNFS.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











