Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Debut 4 Pemain Baru! Susunan Pemain Persib vs Arema FC, Igor Tolic Langsung Turunkan Balsa Sekulic

Sabtu, 25 Juli 2026 19:17 WIB

Plot Twist Kasus Satpam vs Polisi: Damai, Pelat Palsu Terbongkar, Korban Diangkat Kerja di Gedung Sate

Sabtu, 25 Juli 2026 19:05 WIB

Piala Dunia 2026 Usai, Momen ‘Mesra’ Ferran Torres dan Marcos Llorente Bikin Netizen Geger

Sabtu, 25 Juli 2026 17:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Debut 4 Pemain Baru! Susunan Pemain Persib vs Arema FC, Igor Tolic Langsung Turunkan Balsa Sekulic
  • Plot Twist Kasus Satpam vs Polisi: Damai, Pelat Palsu Terbongkar, Korban Diangkat Kerja di Gedung Sate
  • Piala Dunia 2026 Usai, Momen ‘Mesra’ Ferran Torres dan Marcos Llorente Bikin Netizen Geger
  • BLUNDER LAGI! Gus Miftah Batal Nikahkan Lansia Viral: Ternyata Masih Punya Suami Sah!
  • Warning Yusril untuk KDM: Sayembara Tangkap Begal Berpotensi Picu Aksi Main Hakim Sendiri
  • Kode Redeem FF 25 Juli 2026 Terbaru, Buruan Klaim Hadiah Gratis Weekend dari Garena Free Fire
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp7.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbaru 25 Juli 2026
  • Viral Disebut Prabowo! Apa Sebenarnya Londo Ireng? Ini Sejarah Kelam di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Komdigi Ancam Blokir Grok AI Usai Viral Manipulasi Foto Tak Senonoh

By Aga GustianaKamis, 8 Januari 2026 10:55 WIB3 Mins Read
Layanan Grok AI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI yang terintegrasi di platform media sosial X. Teknologi berbasis AI milik Elon Musk tersebut belakangan disorot karena dimanfaatkan untuk membuat dan menyebarkan konten bermuatan asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban menghadirkan sistem perlindungan yang kuat bagi pengguna. Upaya tersebut meliputi penyempurnaan moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake bermuatan pornografi, serta mekanisme penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” kata Alexander dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh PSE yang beroperasi di dalam negeri. Jika ditemukan pelanggaran atau sikap tidak kooperatif, Komdigi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian akses terhadap layanan Grok AI maupun platform X.

Pemanfaatan Grok AI sendiri memicu diskursus luas soal etika kecerdasan buatan di ruang digital. Sejumlah pengguna diketahui memberikan perintah tertulis agar sistem AI tersebut memodifikasi foto individu, termasuk mengubah pakaian tertutup menjadi busana terbuka seperti bikini, meski foto asli tidak menampilkan hal tersebut.

Berdasarkan penelusuran awal Komdigi, Grok dinilai belum memiliki sistem pengamanan yang cukup tegas untuk mencegah produksi konten pornografi berbasis manipulasi foto. “Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” tutur Alexander.

Menurutnya, praktik semacam ini tidak sekadar persoalan manipulasi visual, melainkan bentuk perampasan kontrol individu atas identitas dirinya. Dampaknya pun dapat meluas, mulai dari tekanan psikologis, stigma sosial, hingga kerusakan reputasi korban.

Alexander menegaskan bahwa baik penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti membuat atau menyebarkan konten pornografi serta manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga mendorong masyarakat yang menjadi korban deepfake asusila atau pelanggaran hak citra diri untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk melapor kepada aparat penegak hukum serta mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian Komdigi.

Regulasi terkait konten pornografi tercantum dalam Pasal 172 dan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 172 menjelaskan definisi pornografi sebagai media bermuatan kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sedangkan Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal sepuluh tahun atau denda sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

AI dan Hukum Deepfake Asu­sila Grok AI Kejahatan Digital komdigi Platform X Privasi Digital
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kode Redeem FF 25 Juli 2026 Terbaru, Buruan Klaim Hadiah Gratis Weekend dari Garena Free Fire

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp7.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbaru 25 Juli 2026

Kuota Internet Hangus Digugat, MK Wajibkan Operator Beri Opsi Rollover dan Refund

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Saldo DANA Gratis 25 Juli 2026: Cara Gampang Klaim Link Kaget Terbaru Hari Ini

Game Free Fire

Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 25 Juli 2026, Amankan Hadiah Gratisnya Sekarang

Jejak Perjuangan Mak Vera: Dari Pedagang Daging, Membesarkan Olga Syahputra, hingga Menagih Hak Miliaran Rupiah

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Geliat, Tekanan, dan Arah Penanganan: Membedah Isu LGBTQ di Tanah Pasundan
  • Tampil Bugar di Usia 50-an, Duet Bos Koi Hartono-Julius Sukses Jadi Runner Up Padel Open Bandung
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Proyek PLTP Patuha Unit 2 Capai Fase Vital: Mobilisasi Komponen Generator Sukses Digelar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.