Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB

GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija

Sabtu, 12 September 2026 04:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Sabtu, 12 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
  • September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan
  • Pernah Bobol Persija, Balsa Sekulic Kini Bidik Gol Lagi di SUGBK
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Komdigi Ancam Blokir Grok AI Usai Viral Manipulasi Foto Tak Senonoh

By Aga GustianaKamis, 8 Januari 2026 10:55 WIB3 Mins Read
Layanan Grok AI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI yang terintegrasi di platform media sosial X. Teknologi berbasis AI milik Elon Musk tersebut belakangan disorot karena dimanfaatkan untuk membuat dan menyebarkan konten bermuatan asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban menghadirkan sistem perlindungan yang kuat bagi pengguna. Upaya tersebut meliputi penyempurnaan moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake bermuatan pornografi, serta mekanisme penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” kata Alexander dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh PSE yang beroperasi di dalam negeri. Jika ditemukan pelanggaran atau sikap tidak kooperatif, Komdigi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian akses terhadap layanan Grok AI maupun platform X.

Baca Juga:  Komdigi Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta untuk Cegah Transaksi Judol

Pemanfaatan Grok AI sendiri memicu diskursus luas soal etika kecerdasan buatan di ruang digital. Sejumlah pengguna diketahui memberikan perintah tertulis agar sistem AI tersebut memodifikasi foto individu, termasuk mengubah pakaian tertutup menjadi busana terbuka seperti bikini, meski foto asli tidak menampilkan hal tersebut.

Berdasarkan penelusuran awal Komdigi, Grok dinilai belum memiliki sistem pengamanan yang cukup tegas untuk mencegah produksi konten pornografi berbasis manipulasi foto. “Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” tutur Alexander.

Baca Juga:  Heboh Video Demo Lama Digoreng Jelang HUT ke-81 RI: Skenario Pola Terstruktur Penggiringan Opini Publik

Menurutnya, praktik semacam ini tidak sekadar persoalan manipulasi visual, melainkan bentuk perampasan kontrol individu atas identitas dirinya. Dampaknya pun dapat meluas, mulai dari tekanan psikologis, stigma sosial, hingga kerusakan reputasi korban.

Alexander menegaskan bahwa baik penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti membuat atau menyebarkan konten pornografi serta manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga mendorong masyarakat yang menjadi korban deepfake asusila atau pelanggaran hak citra diri untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk melapor kepada aparat penegak hukum serta mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian Komdigi.

Baca Juga:  Stasiun TV Diminta Siarkan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Regulasi terkait konten pornografi tercantum dalam Pasal 172 dan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 172 menjelaskan definisi pornografi sebagai media bermuatan kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sedangkan Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal sepuluh tahun atau denda sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

komdigi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung

Di Tengah Badai Kritik, Aldi Taher Bongkar Sisi Lain Ustaz Riza yang Jarang Disorot

Bukan Sembarang Dandan! Terkuak Alasan Asli Guru SD Ini Pakai ‘Makeup’ hingga Dituduh Rusak Moral Siswa

Juicy Luicy Kembali Disorot, DM Lama Uan Mendadak Viral di Tengah Polemik Batam

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 11 September 2026 Anjlok Lagi, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik! Cek Daftar Lengkap di Pegadaian 11 September 2026

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.