bukamata.id – Situasi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memanas saat Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 Tahun 2026 terkait penunjukan pelaksana pengelolaan cagar budaya, Minggu (18/1/2026).
Namun acara yang seharusnya berlangsung khidmat itu berubah ricuh ketika GKR Panembahan Timoer Rumbai, putri tertua Paku Buwono XIII (PB XIII), naik ke mimbar menyampaikan keberatan.
Ketegangan meningkat saat mikrofon yang digunakannya dimatikan, memicu teriakan protes dari undangan, Sentono, dan Abdi Dalem Keraton. Menanggapi situasi, Fadli Zon menghampiri GKR Timoer Rumbai dan berdiskusi dengan Permaisuri PB XIII, sebelum tetap melanjutkan penyerahan SK secara simbolis.
Menurut Fadli Zon, penunjukan pelaksana dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pelestarian dan pemajuan kebudayaan Keraton Surakarta sekaligus memastikan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita melihat dari sisi pemerintah, tujuannya untuk melakukan penjagaan terhadap cagar budaya ini,” ujar Fadli Zon.
Keberatan Keluarga PB XIV Purboyo
Kubu PB XIV Purboyo menyatakan keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam agenda penyerahan SK. GKR Timoer Rumbai dan GRAy Devi Lelyana Dewi terdengar meminta bertemu langsung dengan Menteri Kebudayaan RI di lokasi acara.
“Kami keluarga besar Pakubuwono XIII sebetulnya seperti tidak diorangkan, tidak diundang, dan tidak dianggap. Padahal keraton ini ada tuan rumahnya,” ujar GKR Timoer Rumbai.
Pihak PB XIV Purboyo telah melayangkan surat keberatan ke Kementerian Kebudayaan dan Presiden, serta menyiapkan langkah hukum melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh Sinuhun PB XIV.
Kronologi Insiden Penyerahan SK
Sejak pagi hari sebelum acara, ketegangan sudah muncul. Rombongan dari kubu tertentu berupaya membuka Kori Gajahan yang terkunci dari dalam, disusul aksi dorong antar pihak dan intervensi aparat kepolisian.
Saat prosesi resmi dimulai, SK penunjukan KGPH Tedjowulan sebagai pelaksana pengelolaan cagar budaya diserahkan, meski tanpa prosesi simbolis, karena keberatan terbuka dari anggota keluarga keraton. Adu mulut antar kubu memuncak, mempertegas dualisme internal yang belum terselesaikan.
Akar Konflik Dualisme Kepemimpinan Keraton Solo
Perpecahan di Keraton Kasunanan Surakarta bukan fenomena baru. Konflik ini berakar dari wafatnya PB XIII pada 2 November 2025, meninggalkan kekosongan kepemimpinan karena tidak ada penunjukan pewaris yang tegas. Dua putra PB XIII masing-masing mengklaim legitimasi sebagai penerus takhta, memunculkan dua kubu bersaing:
- Kubu senioritas: Berpegang pada anak laki-laki tertua sebagai penerus sah sesuai paugeran (aturan adat).
- Kubu titah raja: Mengacu pada titah lisan PB XIII yang menunjuk putra mahkota.
Ketiadaan penunjukan tertulis dan perbedaan interpretasi hak waris memperdalam konflik. Penunjukan pelaksana cagar budaya oleh Menteri Kebudayaan semakin memperumit situasi karena dinilai memihak salah satu kubu.
Dampak Konflik terhadap Keraton dan Budaya
Konflik berkepanjangan membawa sejumlah dampak serius:
- Dualisme kepemimpinan: Dua pihak mengklaim status Paku Buwono XIV, membingungkan publik dan internal keraton.
- Ancaman terhadap pelestarian budaya: Koordinasi internal yang terganggu bisa menghambat perawatan aset budaya dan ritual adat.
- Retaknya hubungan keluarga dalem: Persaudaraan terpecah, menimbulkan luka sosial yang sulit dipulihkan.
Meski demikian, banyak pihak menilai musyawarah keluarga menjadi kunci untuk mengakhiri dualisme dan memulihkan martabat Keraton Solo sebagai warisan budaya bangsa.
Tanpa penyelesaian yang bijak, perpecahan berisiko terus berlarut, mengancam nilai-nilai luhur yang dijaga selama berabad-abad.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











