Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Performa Gemilang Beckham Putra di FIFA Series 2026: Penantian Panjang yang Berbuah Manis

Sabtu, 28 Maret 2026 07:36 WIB
Kode Redeem FF

Update Besar! 63 Kode Redeem FF Max 28 Maret 2026: Sikat Bundle Panther & AK47 Unicorn Ice Age Tanpa Top Up

Sabtu, 28 Maret 2026 06:00 WIB

Link Telegram ‘Full Video’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Bertebaran, Part 2 Ada yang Janggal?

Sabtu, 28 Maret 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Performa Gemilang Beckham Putra di FIFA Series 2026: Penantian Panjang yang Berbuah Manis
  • Update Besar! 63 Kode Redeem FF Max 28 Maret 2026: Sikat Bundle Panther & AK47 Unicorn Ice Age Tanpa Top Up
  • Link Telegram ‘Full Video’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Bertebaran, Part 2 Ada yang Janggal?
  • Mantap! Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan hingga Ratusan Ribu Rupiah
  • Persib Wajib Waspada! Guillermo Fernandez Siap Jadi Mimpi Buruk di Padang
  • Terbongkar Rahasia Gelap di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Konten Luar Negeri?
  • AWAS JEBAKAN! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Umpan Hacker Curi Data Pribadi, Jangan Klik!
  • Dulu Viral, Sekarang Abadi! Kisah Dibalik Patung ‘Rantai Manusia’ di Kazakhstan yang Bikin Haru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KontraS Soroti Citra Pemerintah yang Seolah Patuh dalam Pemenuhan dan Penegakan HAM

By Putra JuangSenin, 18 Maret 2024 19:32 WIB3 Mins Read
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti sikap Pemerintah Indonesia yang selalu menutupi fakta dalam forum internasional. Seperti yang terjadi dalam forum Komite Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Jenewa, Swiss.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, Indonesia dihadapkan dengan kritik serta pertanyaan dari komite ICCPR terkait implementasi hak sipil dan politik masyarakat sipil Indonesia.

Menurut Dimas, kritik tersebut tidak lepas dari isu pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan tetapi, jawaban dan pernyataan dari pemerintah Indonesia sangat berbanding terbalik dengan kondisi nyata di akar rumput.

“Kami menyoroti tentu adalah fakta fakta yang memang disampaikan secara kontra naratif atau bertolak belakang dari realitas dan juga implementasi yang seharusnya itu bisa menjadi satu evaluasi,” ucap Dimas saat konferensi pers, Senin (18/3/2024).

“Namun pemerintah Indonesia lagi lagi dalam setiap forum internasional mencitrakan bahwa seolah olah sudah ada kepatuhan terhadap norma pemenuhan penegakan perlindungan HAM terutama dalam konteks ini adalah pemenuhan hak sipil politik,” tambahnya.

Dimas mengatakan, berkaitan dengan konteks pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan juga kasus Munir, pemerintah Indonesia mendapatkan perhatian khusus dari dewan komite ICCPR yang menanyakan penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga:  Siskaeee Sentil Polisi: Kasus Gue Cepat Banget, Giliran Penyiram Air Keras Kok Belum Ketangkap?

“Lagi-lagi pemerintah menyampaikan bahwa progresnya yang disampaikan adalah berkaitan dengan penyelesaian non-yudisial yang sudah termaktub dalan Inpres nomor 2 tahun 2023 dan juga Keppres nomor 4 tahun 2023 berkaitan dengan implementasi tim penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial,” tuturnya.

“Ditambah lagi tahun 2023 Presiden Jokowi sendiri sudah melalukan satu pidato secara publik soal pernyataan bahwa negara itu menyesali dan juga berupaya untuk melakukan sejumlah penyelesaiaan dan juga pemulihan terhadap korban serta keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” sambungnya.

Selain itu, komite ICCPR juga menyoroti mekanisme yudisial yang diakomodir oleh adanya Undang-undang nomor 26 tahun 2000 berkaitan dengan pengadialan HAM. Namun, selama ini langkah untuk melakukan penyelesaian secara yudisial tidak pernah ditempuh oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  Anies Bawa Keluarga Korban HAM saat Debat, Pengamat: Berlebihan

“Maka ini menjadi salah satu poin utama yang disampaikan oleh komite bahwa akan ada terjadi sebuah pemenuhan yang asimetris kalau misalnya pemerintah hanya berfokus pada penyelesaian secara non-yudisial,” imbuhnya.

Menurutnya, ada empat komponen utama yang harus digaris bawahi oleh pemerintah dalam konteks pemenuhan dan juga penegakan pelanggaran HAM berat masa lalu. Yakni aspek keadilan, aspek soal pemenuhan hak kembali, asepk jaminan ketidak berulangan kasus dan kebenaran, serta aspek reformasi institusi.

“Artinya harus ada upaya upaya untuk melakukan mitigasi atau pencegahan keberulangan satu peristiwa besar kejahatan kemanusiaan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Kendati demikian, keempat komponen tersebut dinilai komite ICCPR masih belum cukup diupayakan dengan mekanisme penyelesaian secara non-yudisial yang hanya menitikberatkan pada upaya ganti rugi.

“Itu pun dengan mekanisme mekanisme yang sangat tidak respesentatif bahwa aspek pemulihan itu yang berusaha untuk dilakukan oleh pemerintah Indonesia hanya berfokus pada ganti rugi saja,” katanya.

“Sementara pemulihan dalam aspek reparasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu itu juga harus memperhatikan komponen berkaitan dengan aspek integrasi sosial kembali, pelurusan sejarah dan juga aspek untuk pengungkapan kebenarannya itu,” lanjutnya.

Baca Juga:  YLBHI: Pemerintah Gagal Atasi Kesalahan Nyata Bisnis dan HAM

Sementara dalam kasus Munir menurut komite ICCPR, kata Dimas, pemerintah Indonesia terkesan ada upaya upaya untuk menghambat dan memperlambat penyelesaian kasusnya.

“Kasus Munir juga disorot oleh komite ICCPR bahwa dalam penyelesaian kasus Munir terkesan ada upaya upaya untuk menghambat dan memperlambat penyelesaian kasusnya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu bisa dilihat dalam dua aspek. Yakni belum dibukanya dokumen tim penyelidikan dan belum menyasar aktor intelektual.

“Pertama, masih belum dibukanya dokumen tim penyelidikan atau tim pencari fakta independent Munir yang juga hari ini masih belum mampu dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya.

“Kedua, proses penyelesaian kasus dari kasus pembunuhan Munir yang itu juga masih belum menyasar aktor intelektual sehingga masih ada dihadapkan Indonesia terhadap situasi situasi ancaman terhadap pembela HAM dan itu masih terjadi hingga sekarang,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

HAM ICCPR KontraS pelanggaran HAM Pemerintah Indonesia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mantap! Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan hingga Ratusan Ribu Rupiah

Dramatis! Polisi dan Korban Kompak Jebak Maling Motor di Ujungberung

Mencekam! Langit Israel Dipenuhi Gagak Saat Konflik Timur Tengah Memanas

Kecelakaan Maut di Nagreg, Satu Orang Tewas Usai Tertabrak Mobil Boks

Dua Pelajar Terseret Ombak di Pangandaran, Satu Selamat Satu Masih Hilang

Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Turun Tajam! Kini Rp 2,81 Juta per Gram, Ini Daftarnya

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.