bukamata.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti sikap Pemerintah Indonesia yang selalu menutupi fakta dalam forum internasional. Seperti yang terjadi dalam forum Komite Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Jenewa, Swiss.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, Indonesia dihadapkan dengan kritik serta pertanyaan dari komite ICCPR terkait implementasi hak sipil dan politik masyarakat sipil Indonesia.
Menurut Dimas, kritik tersebut tidak lepas dari isu pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan tetapi, jawaban dan pernyataan dari pemerintah Indonesia sangat berbanding terbalik dengan kondisi nyata di akar rumput.
“Kami menyoroti tentu adalah fakta fakta yang memang disampaikan secara kontra naratif atau bertolak belakang dari realitas dan juga implementasi yang seharusnya itu bisa menjadi satu evaluasi,” ucap Dimas saat konferensi pers, Senin (18/3/2024).
“Namun pemerintah Indonesia lagi lagi dalam setiap forum internasional mencitrakan bahwa seolah olah sudah ada kepatuhan terhadap norma pemenuhan penegakan perlindungan HAM terutama dalam konteks ini adalah pemenuhan hak sipil politik,” tambahnya.
Dimas mengatakan, berkaitan dengan konteks pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan juga kasus Munir, pemerintah Indonesia mendapatkan perhatian khusus dari dewan komite ICCPR yang menanyakan penyelesaian kasus tersebut.
“Lagi-lagi pemerintah menyampaikan bahwa progresnya yang disampaikan adalah berkaitan dengan penyelesaian non-yudisial yang sudah termaktub dalan Inpres nomor 2 tahun 2023 dan juga Keppres nomor 4 tahun 2023 berkaitan dengan implementasi tim penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial,” tuturnya.
“Ditambah lagi tahun 2023 Presiden Jokowi sendiri sudah melalukan satu pidato secara publik soal pernyataan bahwa negara itu menyesali dan juga berupaya untuk melakukan sejumlah penyelesaiaan dan juga pemulihan terhadap korban serta keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” sambungnya.
Selain itu, komite ICCPR juga menyoroti mekanisme yudisial yang diakomodir oleh adanya Undang-undang nomor 26 tahun 2000 berkaitan dengan pengadialan HAM. Namun, selama ini langkah untuk melakukan penyelesaian secara yudisial tidak pernah ditempuh oleh pemerintah Indonesia.
“Maka ini menjadi salah satu poin utama yang disampaikan oleh komite bahwa akan ada terjadi sebuah pemenuhan yang asimetris kalau misalnya pemerintah hanya berfokus pada penyelesaian secara non-yudisial,” imbuhnya.
Menurutnya, ada empat komponen utama yang harus digaris bawahi oleh pemerintah dalam konteks pemenuhan dan juga penegakan pelanggaran HAM berat masa lalu. Yakni aspek keadilan, aspek soal pemenuhan hak kembali, asepk jaminan ketidak berulangan kasus dan kebenaran, serta aspek reformasi institusi.
“Artinya harus ada upaya upaya untuk melakukan mitigasi atau pencegahan keberulangan satu peristiwa besar kejahatan kemanusiaan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Kendati demikian, keempat komponen tersebut dinilai komite ICCPR masih belum cukup diupayakan dengan mekanisme penyelesaian secara non-yudisial yang hanya menitikberatkan pada upaya ganti rugi.
“Itu pun dengan mekanisme mekanisme yang sangat tidak respesentatif bahwa aspek pemulihan itu yang berusaha untuk dilakukan oleh pemerintah Indonesia hanya berfokus pada ganti rugi saja,” katanya.
“Sementara pemulihan dalam aspek reparasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu itu juga harus memperhatikan komponen berkaitan dengan aspek integrasi sosial kembali, pelurusan sejarah dan juga aspek untuk pengungkapan kebenarannya itu,” lanjutnya.
Sementara dalam kasus Munir menurut komite ICCPR, kata Dimas, pemerintah Indonesia terkesan ada upaya upaya untuk menghambat dan memperlambat penyelesaian kasusnya.
“Kasus Munir juga disorot oleh komite ICCPR bahwa dalam penyelesaian kasus Munir terkesan ada upaya upaya untuk menghambat dan memperlambat penyelesaian kasusnya,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu bisa dilihat dalam dua aspek. Yakni belum dibukanya dokumen tim penyelidikan dan belum menyasar aktor intelektual.
“Pertama, masih belum dibukanya dokumen tim penyelidikan atau tim pencari fakta independent Munir yang juga hari ini masih belum mampu dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya.
“Kedua, proses penyelesaian kasus dari kasus pembunuhan Munir yang itu juga masih belum menyasar aktor intelektual sehingga masih ada dihadapkan Indonesia terhadap situasi situasi ancaman terhadap pembela HAM dan itu masih terjadi hingga sekarang,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











