bukamata.id – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat Toraja setelah candaan yang ia sampaikan mengenai budaya Toraja menuai keberatan.
Sidang digelar pada Selasa (10/2/2026) dan menghasilkan keputusan berupa sanksi adat yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab atas ucapannya.
Dalam proses tersebut, Pandji dijatuhi denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Selain itu, ia diwajibkan mengikuti ritual permohonan maaf kepada leluhur Toraja, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/2/2026).
“Iya, tadi sudah di sidang adat. Besok permohonan maaf kepada leluhur,” kata Hakim Adat Toraja, Yusuf Sura’ Tandirerung.
Sanksi Ringan, Karena Niat Baik
Yusuf menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tergolong ringan. Pandji dinilai melakukan kekeliruan karena ketidaktahuan dan telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf.
“Kami tidak berikan sanksi berat karena dia tidak sengaja dan sudah minta maaf. Sanksinya hanya satu ekor babi dan lima ayam. Babi dan satu ayam besok dipakai untuk ritual permohonan maaf kepada leluhur. Tadi sudah empat ekor ayam,” jelas Yusuf.
Denda ini akan dipersembahkan dalam ritual adat yang digelar di Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’, bukan sekadar simbolis, tetapi bagian dari tradisi pemulihan martabat serta penegasan komitmen kepada leluhur agar kesalahan serupa tidak terulang.
“Ritual ma’bua’ yang dijalani Pandji memiliki makna mendalam. Selain untuk memulihkan keharmonisan, ritual ini juga menjadi bentuk janji kepada leluhur. Jika kesalahan yang sama terulang, orang itu bisa dijauhkan dari berkat,” tambah Yusuf.
Pandji Terima Keputusan dan Berjanji Lebih Berhati-hati
Pandji menyatakan menerima seluruh keputusan peradilan adat dan menjadikannya sebagai pembelajaran. Ia berkomitmen lebih berhati-hati dalam membawakan materi komedi, khususnya yang berkaitan dengan adat dan budaya.
“Saya menerima semua keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” kata Pandji.
Ritual Ma’bua’ dan Persembahan kepada Leluhur
Ritual permohonan maaf dijadwalkan berlangsung Rabu, 11 Februari 2026. Dalam prosesi tersebut, babi dan ayam yang menjadi denda adat akan disembelih sebagai persembahan kepada leluhur Toraja.
Haris Azhar, saksi peradilan adat, menambahkan bahwa sidang berlangsung lancar dan dihadiri 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja.
“Tiap pihak menyampaikan permohonan maaf, baik dari Pandji maupun pimpinan adat Toraja,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Persoalan bermula dari materi komedi Pandji yang menyinggung Rambu Solo, tradisi pemakaman adat Toraja, yang disebut mahal dalam pertunjukan stand-up comedy pada 2013. Masalah ini kembali mencuat setelah video lama beredar ulang di media sosial.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP terkait penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Laporan diajukan oleh Ridwan Abbas Bandaso, yang menilai materi komedi Pandji melecehkan dan merendahkan martabat masyarakat Toraja.
Haris menegaskan, peradilan adat tidak membahas laporan di Kepolisian, melainkan fokus pada proses adat dan pemulihan hubungan dengan leluhur.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











