bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kamera pengawas (CCTV) di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dimatikan secara sukarela oleh pihak keluarga saat proses penggeledahan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk meluruskan pernyataan penasihat hukum Ono yang menyebut penyidik meminta CCTV dimatikan.
“Kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga dan tidak ada paksaan, dilakukan secara sukarela,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Penggeledahan KPK Libatkan Pemeriksaan Barang Elektronik
Budi menjelaskan, dalam setiap proses penggeledahan, penyidik KPK kerap memeriksa barang bukti elektronik, termasuk CCTV. Hal tersebut merupakan prosedur standar dalam upaya pengumpulan alat bukti.
Penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Bandung juga dilakukan dengan prosedur serupa.
“Dalam beberapa kegiatan penggeledahan, penyidik membutuhkan barang bukti elektronik termasuk CCTV,” jelas Budi.
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
Menanggapi isu yang menyebut uang tersebut merupakan dana arisan milik istri Ono Surono, KPK menegaskan bahwa uang itu ditemukan di ruang pribadi Ono.
“Penyitaan uang dilakukan di ruang pribadi saudara ONS,” kata Budi.
Proses Penggeledahan Disebut Transparan dan Tanpa Intimidasi
KPK memastikan bahwa proses penggeledahan berjalan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga, termasuk istri Ono Surono, serta perangkat lingkungan setempat.
Budi juga membantah adanya intimidasi terhadap keluarga selama proses berlangsung.
“Semua proses diketahui oleh pihak yang mendampingi. Tim penyidik juga diterima dengan baik oleh keluarga,” ujarnya.
“Tidak ada intervensi sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat.”
KPK Bantah Tuduhan Framing, Tegaskan Proses Sesuai Hukum
Menanggapi tudingan penasihat hukum Ono Surono yang menyebut penggeledahan sebagai upaya framing opini publik, KPK menegaskan bahwa tindakan tersebut murni bagian dari proses hukum.
“Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan argumentasi hukum yang kuat dalam proses penyidikan,” tegas Budi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi yang menjerat Ade Kuswara sebagai tersangka.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










