bukamata.id – Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang, berinisial RL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif. Kasus ini diungkap Kejaksaan Negeri Kota Bogor setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang sejak 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bogor, Febby Gumilang, menjelaskan RL yang menjabat sebagai Relationship Manager (Mantri) diduga mengajukan pinjaman melebihi kesepakatan nasabah tanpa sepengetahuan mereka, lalu menggunakan kelebihan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Menggalang beberapa nasabah untuk melakukan pinjaman. Kemudian pinjaman itu di-up tanpa sepengetahuan dari si nasabah,” ujar Febby melalui keterangan video di Instagram Kejari Kota Bogor, Senin (11/8/2025).
“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta, tapi dia lapor ke BRI sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” tambahnya.
Penyidik menetapkan RL sebagai tersangka setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pada Kamis (7/8/2025), tim kejaksaan menjemput paksa RL di rumahnya di Sentul. Ia kini ditahan di Rutan Paledang untuk 20 hari ke depan.
Berdasarkan penyelidikan awal, sedikitnya 40 nasabah telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Audit resmi masih berjalan, namun kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp7,8 miliar. Seluruh aset RL kini ditelusuri untuk proses pengembalian kerugian.
Akibat kasus tersebut, RL dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











