bukamata.id – Komisi I dan Komisi III DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar Kawah Galunggung yang mewakili guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN debitur Bank BJB.
Audiensi tersebut membahas keberatan atas sistem pinjaman berbasis SK pensiun yang dinilai memberatkan.
Audiensi berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (3/2/2026). Pertemuan ini dihadiri Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang serta Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Nia Purnakania.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menjelaskan bahwa para guru ASN dan pensiunan mengeluhkan penerapan bunga anuitas pada pinjaman Bank BJB, serta sistem pencairan gaji pensiunan secara bulanan yang disertai potongan cicilan dalam jumlah besar.
“Para debitur keberatan karena potongan cicilan bisa mencapai hingga 90 persen dari gaji atau pensiunan, dengan masa pinjaman yang panjang. Akibatnya, sisa penghasilan mereka sangat minim untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Ineu.
Empat Tuntutan Guru ASN dan Pensiunan
Dalam audiensi tersebut, para guru ASN dan pensiunan menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta pemindahan penyaluran gaji (payroll) dari Bank BJB ke bank milik negara (BUMN).
“Kedua, mereka menuntut agar bank BUMN yang ditunjuk sebagai penyalur gaji tidak merangkap fungsi sebagai debt collector atau menjadi perpanjangan tangan Bank BJB dalam penagihan,” jelas Ineu.
Tuntutan ketiga adalah diberlakukannya kebijakan pelunasan khusus dengan skema angsuran maksimal 50 persen dari gaji atau pensiunan yang diterima, guna menjamin kelangsungan hidup debitur.
Sementara tuntutan keempat, para guru ASN dan pensiunan meminta agar gaji atau pensiunan dibayarkan secara penuh tanpa pemotongan langsung oleh pihak perbankan.
Selain itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang turut hadir dalam audiensi juga mendorong adanya restrukturisasi pinjaman bagi para guru dan pensiunan yang terikat kredit di Bank BJB.
DPRD Jabar Minta Keterlibatan OJK
Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Jawa Barat meminta agar Bank BJB mengkaji secara serius tuntutan para debitur, dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor perbankan.
“Kami mendorong Bank BJB untuk mendengarkan aspirasi ini dan melakukan kajian, apakah memungkinkan dilakukan restrukturisasi pinjaman atau penurunan bunga bagi guru dan pensiunan,” tegas Ineu.
DPRD Jawa Barat juga mengkritisi tingginya bunga kredit konsumtif serta pentingnya pembatasan usia peminjam. Menurut Ineu, jangan sampai ASN yang sudah pensiun masih dibebani utang dalam jangka panjang.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan bagi ASN serta pengawasan yang lebih interaktif dari lembaga terkait.
“Pengawasan yang kuat diperlukan agar praktik pinjaman tidak menjerat masyarakat, termasuk mencegah maraknya pinjaman ilegal yang bisa memperburuk kondisi ekonomi,” kata Rafael.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











