bukamata.id – Perjalanan panjang kasus selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya sampai pada titik penting. Setelah melalui berbagai proses hukum yang penuh dinamika, Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Status tersangka ini ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Minggu (19/10/2025).
“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
Penetapan status tersangka ini menjadi puncak dari rangkaian panjang konflik hukum yang berawal dari pengakuan Lisa di media sosial pada Maret 2025, yang kemudian berkembang menjadi kasus besar dengan berbagai aspek: dari pengakuan pribadi, klarifikasi publik, laporan polisi, sidang perdata, tes DNA, hingga proses mediasi yang gagal.
Lisa sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan karena kondisi kesehatan kliennya.
“Hari ini saya ke sana (Bareskrim). (Mengajukan) diundur pekan depan,” kata kuasa hukum Lisa, Jhony Boy Nababan.
Awal Kasus: Pengakuan yang Menghebohkan Publik
Kasus ini bermula pada akhir Maret 2025. Saat itu, Lisa Mariana tiba-tiba menjadi pusat perhatian publik setelah mengunggah sejumlah pernyataan mengejutkan melalui Instagram Story di akun pribadinya, @lisamarianaaa. Ia mengaku memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil dan menyebut dirinya dipaksa oleh tim mantan gubernur Jawa Barat itu untuk membantah hubungan tersebut secara tertulis.
“Kala itu saya dipaksa ajudannya untuk tanda tangan surat yang menyatakan saya berbohong atau merekayasa. Tim ke rumah saya lebih dari empat orang kala itu,” ujar Lisa dalam unggahannya pada Rabu (26/3/2025).
Ia juga menuliskan alasan mengapa memilih mengungkapkan hubungan tersebut ke publik. “Jadi saya hanya minta HAK anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham ya?” tulisnya.
Pernyataan Lisa langsung viral dan memicu perbincangan luas di berbagai platform media sosial. Publik terbelah antara pihak yang bersimpati kepada Lisa dan mereka yang meragukan pengakuannya. Situasi semakin memanas ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan dirinya dan Ridwan Kamil.
Respons Ridwan Kamil dan Laporan ke Bareskrim
Hanya sehari berselang, Ridwan Kamil memberikan tanggapan resmi melalui akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, pada Kamis (27/3/2025). Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut pernyataan Lisa sebagai fitnah.
“Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun lalu dengan bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di hadapan keluarganya,” ujar Ridwan Kamil dalam klarifikasinya. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan Lisa adalah “fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi”.
Tak berhenti di situ, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim pada 18 April 2025.
Gugatan Perdata dan Tes DNA
Tidak hanya dilaporkan secara pidana, Lisa Mariana juga menempuh jalur hukum perdata. Ia menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg.
Dalam gugatan tersebut, Lisa menuntut pengakuan identitas anak yang ia klaim sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Ia juga meminta Ridwan Kamil melakukan tes DNA dan menuntut ganti rugi sebesar Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil serta Rp10 miliar untuk kerugian immateriil.
Pengadilan kemudian mengabulkan permintaan tes DNA. Hasil pemeriksaan laboratorium DNA diumumkan oleh Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dari Pusdokkes Polri pada 20 Agustus 2025.
“Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut. Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Hasil tersebut membuktikan bahwa anak yang dimaksud bukan anak biologis Ridwan Kamil, sehingga menggugurkan klaim Lisa Mariana dalam gugatan perdatanya. Fakta ini menjadi titik balik yang memperkuat posisi hukum Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.
Mediasi yang Berujung Deadlock
Setelah hasil tes DNA keluar, Bareskrim Polri memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak pada 23 September 2025. Mediasi diharapkan bisa menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan perkara pencemaran nama baik yang telah bergulir sejak Maret. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata Jhony Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, setelah keluar dari ruang mediasi.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil memang sejak awal menolak upaya damai. “Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Bareskrim. Beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.
Muslim juga menegaskan bahwa tuduhan Lisa telah menimbulkan kerugian besar terhadap nama baik dan kehidupan pribadi Ridwan Kamil. “Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” tegasnya.
Lisa Mariana Resmi Tersangka
Setelah melalui rangkaian proses panjang, mulai dari laporan polisi, sidang perdata, pemeriksaan DNA, hingga mediasi yang gagal, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka dijadwalkan pada 20 Oktober 2025.
“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Kombes Rizki Agung Prakoso pada Minggu (19/10/2025).
Penetapan status tersangka ini menandai akhir dari perjalanan panjang dan penuh gejolak antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Kasus ini menunjukkan bagaimana pernyataan publik, terutama di media sosial, dapat berujung pada proses hukum yang serius ketika menyangkut nama baik dan reputasi seseorang.
Bareskrim Polri kini melanjutkan proses penyidikan terhadap Lisa Mariana. Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik hingga tahap persidangan, mengingat sejak awal telah menarik perhatian masyarakat luas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










