bukamata.id – Seorang artis sinetron berinisial MR ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya. Penangkapan dilakukan setelah korban melapor karena merasa terancam akan disebarkannya video hubungan intim mereka.
Ajun Komisaris Besar M. Firdaus, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa MR meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman menyebarkan rekaman video pribadi jika permintaan itu tidak dipenuhi.
Kronologi Kasus
Menurut penuturan pihak kepolisian, hubungan antara MR dan korban sudah berlangsung selama dua bulan. Keduanya terlibat dalam relasi asmara sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim yang kemudian direkam.
Situasi memanas ketika MR mulai merasa curiga dan cemburu setelah menduga korban memiliki kedekatan dengan pria lain. Perasaan tidak terima ini diduga memicu niat MR untuk melakukan pemerasan. Ia mengancam akan menyebarkan video syur yang merekam aktivitas pribadi mereka.
Merasa diancam dan tertekan, korban akhirnya melapor ke kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh aparat.
Penangkapan dan Barang Bukti
MR akhirnya diringkus di sebuah kamar indekos di kawasan Jalan Telkom Harjamukti, Depok. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemerasan.
“Tim berhasil menyita enam rekaman video pendek yang menunjukkan adegan hubungan intim antara korban dan pelaku,” ujar AKBP Firdaus dalam keterangannya kepada media, Rabu (2/7/2025).
Selain video tersebut, turut diamankan dua unit ponsel dan satu kartu ATM atas nama MR yang diduga digunakan dalam proses pemerasan.
Saat ini, MR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










