bukamata.id – Sosok di balik nama hacker terkenal “Bjorka” akhirnya berhasil ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pelaku yang berinisial WFT (22) diamankan di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan sebuah bank swasta. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pada 5 Februari 2025, akun X @Bjorkanesiaaa mengunggah tampilan layar aplikasi perbankan milik nasabah serta menyebarkan data nasabah ke sebuah situs.
“Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Alvian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Pelaku bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah. Dari penelusuran polisi, WFT diketahui sudah aktif di dunia dark web sejak 2020.
Aktif di Dark Web dan Bergonta-ganti Identitas
Setelah sejumlah negara melakukan operasi besar dan menutup akses dark web pada akhir 2024, WFT tetap aktif dengan berpindah dari satu platform ke platform lain.
“Karena beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara dalam hal ini Interpol, sehingga si pelaku ini lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lain,” jelas Alvian.
Untuk menyamarkan identitasnya, WFT sering berganti username. Pada Maret 2025, ia menggunakan nama Shint Hunter, lalu berubah menjadi Opposite 6890 pada Agustus. Sebelumnya, ia juga sempat memakai nama Skywave.
Tidak Lulus SMK, Belajar IT Secara Otodidak
Menariknya, WFT bukan lulusan bidang teknologi informasi. Ia bahkan tidak menyelesaikan pendidikan di SMK.
“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” kata Alvian, dikutip dari Kompas.com.
“Jadi, dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” imbuhnya.
Polisi menyebut motif utama pelaku adalah ekonomi. WFT menjual data hasil retasan di dark web dengan harga puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan dengan pembeli. Uang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga-keluarga,” ujar Alvian.
Terancam 12 Tahun Penjara
WFT kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana akses ilegal dan distribusi data pribadi. Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan secara penuh apakah WFT benar-benar sosok Bjorka yang sempat menggegerkan Indonesia pada 2022 lalu.
“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Alvian.
“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










