bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (9/1/2026).
“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan terkait status Yaqut sebagai tersangka.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari penyelidikan KPK terkait distribusi tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024. Tambahan kuota ini diberikan karena masa tunggu haji reguler di Indonesia mencapai puluhan tahun.
Kuota tambahan sebelumnya disepakati dalam pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 di Riyadh. Namun, setelah kuota diterima, pembagiannya menimbulkan kontroversi.
Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara sama rata, masing-masing 10 ribu kursi untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut surat keputusan itu menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan.
Menurut Asep, pembagian kuota tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana kuota haji reguler seharusnya mencapai 92 persen, sisanya dialokasikan untuk haji khusus.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian dengan regulasi yang mengatur proporsi pembagian kuota haji reguler dan khusus,” jelas Asep.
KPK menelusuri asal-usul kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut, apakah berasal dari inisiatif pejabat di tingkat bawah, keputusan pimpinan, atau kombinasi keduanya.
“Apakah kebijakan ini bottom-up atau top-down, atau memang dua-duanya bertemu di frekuensi yang sama,” ujar Asep.
Pemeriksaan dan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas
Hasil penelusuran KPK menunjukkan adanya pertemuan antara pejabat Kemenag dan sejumlah pengusaha perjalanan haji tidak lama setelah kuota tambahan diterbitkan. Yaqut disebut tidak hadir dalam pertemuan itu.
Namun, sebagai pejabat tertinggi Kemenag saat itu, Yaqut dipanggil KPK sebagai saksi pada 7 Agustus 2025 dan menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.
Usai diperiksa, Yaqut menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum:
“Saya bersedia kooperatif dan mematuhi proses hukum yang tengah berlangsung di KPK,” ujar Yaqut.
Empat hari kemudian, KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Estimasi Kerugian Negara
KPK menduga potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka ini dihitung dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat berkurangnya jatah haji reguler, serta potensi kerugian pihak swasta karena perubahan alokasi kursi tambahan.
Melalui juru bicaranya, Yaqut menyatakan akan menghormati proses hukum:
“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata juru bicara Anna Hasbie.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam rangka penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag pada Rabu (13/8/2025).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










