Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geger Medsos! Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris’ Bikin Penasaran Sekaligus Waspada

Selasa, 19 Mei 2026 18:24 WIB

Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman

Selasa, 19 Mei 2026 17:29 WIB

Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Durasi 6 Menit Viral! Benarkah Skandal Nyata atau Sekadar Konten Berbayar?

Selasa, 19 Mei 2026 17:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geger Medsos! Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris’ Bikin Penasaran Sekaligus Waspada
  • Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman
  • Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Durasi 6 Menit Viral! Benarkah Skandal Nyata atau Sekadar Konten Berbayar?
  • Persib Terancam Rugi Besar, Komdis PSSI dan AFC Jatuhkan Denda hingga Rp455 Miliar Lebih
  • Mantan Striker Persib dan Persis Solo Resmi Masuk Skuad Piala Dunia 2026, Bakal Lawan Jerman!
  • Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!
  • Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius
  • Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.669 Triliun, ke Mana Saja Aliran Dananya?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KSPSI Jabar Dukung Perubahan Kepgub UMSK 2025, Fokus pada Kenaikan Upah Pekerja

By SusanaSenin, 30 Desember 2024 15:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi buruh. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, memberikan tanggapan positif terkait perubahan Keputusan Gubernur (Kepgub) UMSK Tahun 2025 yang sebelumnya hanya mencakup Kabupaten Subang dan Kota Depok.

Berdasarkan Kepgub Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024, kini keputusan tersebut mencakup 17 kabupaten/kota di Jabar, antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kota Depok.

Perubahan Kepgub tersebut menyederhanakan pengelompokan jenis industri menjadi delapan sektor besar, yaitu industri otomotif, komponen otomotif, elektronik, komponen elektronik, logam dan baja, pertambangan, kimia dan farmasi, serta padat karya perusahaan multinasional.

Untuk sektor-sektor ini, kenaikan UMSK ditetapkan berkisar antara 6,7% hingga 7%, atau sekitar 0,2% hingga 0,5% dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025.

Baca Juga:  Buruh Jabar Minta Bey Turun Jabatan Jika Kepgub Upah Tak Kunjung Terbit

Roy Jinto menyatakan bahwa meskipun kenaikan tersebut belum sepenuhnya memenuhi tuntutan atau rekomendasi dari beberapa bupati/walikota, ia memberikan apresiasi kepada Pj. Gubernur Jabar yang telah mengambil langkah untuk melakukan perubahan tersebut.

Baca Juga:  Hanya Depok dan Subang yang Penuhi Kriteria Kenaikan Upah Minimum Sektoral 2025

Ia menilai perubahan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jabar.

“Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pj. Gubernur Jawa Barat. Meskipun besaran kenaikan belum sesuai dengan harapan, setidaknya ada perubahan yang dilakukan. Kini, tugas kita adalah mengawal pelaksanaan Kepgub UMSK tersebut agar dapat diterapkan dengan baik di masing-masing perusahaan pada Januari 2025,” ujar Roy Jinto, Senin (30/12/2024).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Perbarui UMSK 2025, Sektor Baru dan Kenaikan 7 Persen Ditetapkan

Roy Jinto berharap, perubahan Kepgub UMSK 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Jabar, terutama dalam memperbaiki kesejahteraan dan daya beli.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kepgub KSPSI Jabar Roy Jinto UMSK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman

Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!

Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius

Terjerat utang

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.669 Triliun, ke Mana Saja Aliran Dananya?

Hargai Sejarah, Konvoi Persib 2026 Bakal Hadirkan 5 Generasi Juara Pakai Mobil Unimog

Hanya Ada 3 di Indonesia! Bocah Jenius Asal Temanggung Ini Bikin NASA dan Tesla Kepincut!

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.