Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar

Rabu, 16 September 2026 16:04 WIB

82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban

Rabu, 16 September 2026 15:54 WIB

Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!

Rabu, 16 September 2026 15:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar
  • 82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka
  • Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik
  • Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota
  • 10 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Tasikmalaya, Cocok untuk Liburan Singkat Bersama Keluarga
  • Sambut HUT ke-36, JNE Gandeng Seniman Muklay Sulap Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lagi, Vonis Penyuap Pejabat Pemkot Bandung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

By Fahlevi MercedesSenin, 11 September 2023 19:15 WIB2 Mins Read
vonis
Sidang vonis dua terdakwa yaitu Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro dan Direktur PT SMA, Benny. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kembali menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa pada kasus suap proyek Bandung Smart City. Kali ini vonis lebih ringan diterima Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro dan Direktur PT SMA, Benny.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsah menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap keduanya.

Dalam kasus ini, Benny dan Andreas memberikan uang suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapat paket pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap tersebut sekitar Rp585 juta.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hera di PN Bandung, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  Hadirnya Tol Cisumdawu Jadi Peluang Kembangkan Wisata Geo Theater di Rancakalong

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tambahnya.

Vonis itu ternyata jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:  161 Industri Jadi Sumber Pencemaran Polusi Udara, 11 di Antaranya Disanksi KLHK

Hera mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Hera.

Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Rekomendasi 5 Tempat Wisata Seru di Garut, Cocok Buat Liburan Akhir Pekan

Atas vonis yang dibacakan tersebut, majelis hakim mempersilahkan keduanya untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keduanya diberi waktu selama tujuh hari.

“Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, kalau saudara keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” tuturnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Featured Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban

Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka

Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik

Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota

Aksi Jual Beli Data Pribadi Terbongkar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jadi Korban

Dinkes Bandung Temukan Kotoran dan Kecoa di SPPG Mandalajati, Sanitasi Dinilai Belum Lengkap

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.