Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menjawab Tantangan Zaman: Dewan Hisbah Persis Rumuskan Fatwa untuk Umat Modern

Rabu, 8 Juli 2026 14:31 WIB

BMKG Peringatkan Puncak Kemarau 2026: Juli hingga September Jadi Bulan Krusial

Rabu, 8 Juli 2026 14:00 WIB

Akhirnya Buka Suara! Igor Tolic Beri Kode Soal Mariano Peralta, Gabung Persib Tinggal Menunggu Waktu?

Rabu, 8 Juli 2026 13:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menjawab Tantangan Zaman: Dewan Hisbah Persis Rumuskan Fatwa untuk Umat Modern
  • BMKG Peringatkan Puncak Kemarau 2026: Juli hingga September Jadi Bulan Krusial
  • Akhirnya Buka Suara! Igor Tolic Beri Kode Soal Mariano Peralta, Gabung Persib Tinggal Menunggu Waktu?
  • Harga Emas Antam Melemah Lagi, Cek Rincian Lengkap per Gram 8 Juli 2026
  • Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap! Argentina Jumpa Swiss, Spanyol Bentrok dengan Belgia
  • PKH Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima, Jadwal Pencairan, dan Nominal Bantuannya di Sini
  • Messi vs Rival Muda: Aksi Kejar-kejaran Gol di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
  • Sebelum Hilang dari Radar, Boeing 737 Kargo Sempat Laporkan Masalah Navigasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 8 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lantik Wali Kota Cirebon, Bey Ingatkan Kembali Netralitas ASN di Pemilu 2024

By Putri Mutia RahmanRabu, 6 Desember 2023 13:18 WIB2 Mins Read
Pelantikan Wali Kota Cirebon oleh Bey Machmudin. (Istimewa).
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

Pelantikan Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023. 

Eti sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon menggantikan posisi Nashrudin Azis yang sesuai aturan Kemendagri harus diberhentikan secara hormat karena akan mengikuti pemilihan legislatif pada 2024. 

Dalam sambutannya, Bey Machmudin berharap Eti Herawati langsung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan yang menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat. 

Baca Juga:  Hindari Kesan Politis, Bey Machmudin Ingin Sekda Jabar Dipilih Lewat Seleksi Terbuka

“Saya juga berharap ibu tentunya sudah menjalankan dengan baik komunikasi dengan kemitraan seluruh stakeholders, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah, agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal,” ujar Bey Machmudin.

Bey juga berpesan, agar Eti bisa menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati untuk masyarakat Cirebon. 

“Saya mengingatkan agar tetap memegang teguh integritas, melayani dengan sepenuh hati dan juga profesionalitas,” ucapnya.

Baca Juga:  Tinjau MPLS di Kuningan, Bey Wanti-wanti Pelajar Tak Terjerumus Judi Online

Tak lupa, Penjabat Gubernur mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemda Kota Cirebon tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

“Dalam kesempatan ini saya mengingatkan agar para ASN menjaga netralitas dalam pemilu karena netralitas adalah fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara,” kata Bey. 

Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Ia meminta agar Pemkot Cirebon mulai mengidentifikasi hal-hal yang kemungkinan terjadi apabila musim hujan terjadi di Kota Cirebon. 

“Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar daerah rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrim dan abrasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Gedung Sate Hanya Boleh Dimasuki Kendaraan Listrik Setiap Kamis dan Jumat

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Netralitas Pemilu Pelantikan Wali Kota Wali Kota Cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BMKG Peringatkan Puncak Kemarau 2026: Juli hingga September Jadi Bulan Krusial

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

PKH Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima, Jadwal Pencairan, dan Nominal Bantuannya di Sini

Sebelum Hilang dari Radar, Boeing 737 Kargo Sempat Laporkan Masalah Navigasi

Viral! Diduga Ada Transaksi Narkoba Terang-terangan di Cihampelas, BNN KBB Buka Suara

Kebongkar Semua! Ini Alasan Logis Kenapa Peziarah Gunung Kawi Mendadak Kaya Raya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima Sekarang Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    Bansos Juli 2026 Cair! PKH, BPNT, PIP hingga Beras 20 Kg Masuk Tahap 3
  • Bansos
    Ada yang Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Ini Daftar 5 Bansos Pemerintah yang Cair Juli 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.