Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Tebing Keraton

Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi

Minggu, 24 Mei 2026 06:00 WIB

Link Video Viral TKW Taiwan: Jangan Asal Klik Jika Tak Ingin Data Dijarah!

Minggu, 24 Mei 2026 02:00 WIB

Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional

Minggu, 24 Mei 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Link Video Viral TKW Taiwan: Jangan Asal Klik Jika Tak Ingin Data Dijarah!
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Persib Hattrick Juara, Mariano Peralta Jadi Pemain Terbaik: Inilah Daftar Lengkap Pemenang Musim 2026
  • Viral Dugaan Penipuan WO Marwah: Ternyata Sudah Lama Makan Korban, Karyawan Pun Tak Digaji!
  • Drama Tanpa Gol di GBLA: Persib Bandung Resmi Juara, Hattrick Gelar Tercipta!
  • Ramai Dicari! Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Durasi Panjang, Isinya Mencengangkan!
  • Peringatan Keras di GBLA! Bawa Flare atau Mabuk, Hak Nonton Persib Hari Ini Langsung Dicabut
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 24 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lantik Wali Kota Cirebon, Bey Ingatkan Kembali Netralitas ASN di Pemilu 2024

By Putri Mutia RahmanRabu, 6 Desember 2023 13:18 WIB2 Mins Read
Pelantikan Wali Kota Cirebon oleh Bey Machmudin. (Istimewa).
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

Pelantikan Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023. 

Eti sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon menggantikan posisi Nashrudin Azis yang sesuai aturan Kemendagri harus diberhentikan secara hormat karena akan mengikuti pemilihan legislatif pada 2024. 

Dalam sambutannya, Bey Machmudin berharap Eti Herawati langsung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan yang menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat. 

Baca Juga:  Bey Machmudin Targetkan Kota Bandung Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah di Jabar

“Saya juga berharap ibu tentunya sudah menjalankan dengan baik komunikasi dengan kemitraan seluruh stakeholders, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah, agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal,” ujar Bey Machmudin.

Bey juga berpesan, agar Eti bisa menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati untuk masyarakat Cirebon. 

“Saya mengingatkan agar tetap memegang teguh integritas, melayani dengan sepenuh hati dan juga profesionalitas,” ucapnya.

Baca Juga:  Pastikan Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Bey Minta KPU Jabar Fasilitasi TPS untuk Pasien Rumah Sakit

Tak lupa, Penjabat Gubernur mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemda Kota Cirebon tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

“Dalam kesempatan ini saya mengingatkan agar para ASN menjaga netralitas dalam pemilu karena netralitas adalah fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara,” kata Bey. 

Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Ia meminta agar Pemkot Cirebon mulai mengidentifikasi hal-hal yang kemungkinan terjadi apabila musim hujan terjadi di Kota Cirebon. 

“Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar daerah rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrim dan abrasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Apresiasi Kelancaran Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandung

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Netralitas Pemilu Pelantikan Wali Kota Wali Kota Cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bandara Kertajati

Siap-siap Jemput Keluarga! Ini Jadwal Lengkap Kepulangan Haji 2026 Jabar di Bandara Kertajati

Persib Selangkah Lagi Hattrick Juara, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Bobotoh Jaga Sikap

Kabupaten Bekasi

El Nino Mengintai Majalengka: Puluhan Desa Terancam Krisis Air Bersih dan Karhutla

Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman

Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga

Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta

Terpopuler
  • Link Video Viral TKW Taiwan 3 vs 1 yang Bikin Penasaran Hingga Banyak Ramai Diburu Netizen
  • Diduga Hina Bos Persib Umuh Muchtar, Pemilik Akun Facebook Ini Diburu Netizen!
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • Bikin Penasaran! Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.