bukamata.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan perlunya kejelasan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Ia menilai regulasi yang dirumuskan harus mampu memberikan keadilan bagi masyarakat adat, baik dari segi administrasi maupun ekonomi.
“Selama beberapa tahun terakhir, RUU Masyarakat Hukum Adat memang sudah dibahas sejak periode sebelumnya. Namun karena inisiatifnya berasal dari DPR, pembahasan belum bisa dilanjutkan sebagai carry over. Dari sisi legislatif, kita perlu memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” ujar Ledia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang digelar pada Rabu (8/8) di Kafe Sleepless Owl, Jakarta. Dalam forum tersebut, Ledia menyoroti salah satu isu mendasar yang masih menjadi tantangan, yakni soal definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Menurutnya, belum ada kesamaan pandangan antarlembaga pemerintah mengenai istilah dan cakupan wilayah masyarakat adat.
“Harus jelas dulu definisinya. Karena selama ini, desa adat, desa budaya, atau kampung adat sering kali dipahami berbeda-beda oleh lembaga pemerintah. Kalau hal ini tidak didefinisikan secara tegas di RUU, nanti akan muncul persoalan administratif dan klaim wilayah,” jelasnya.
Ledia juga menekankan pentingnya pencatatan administratif untuk memastikan masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan hukum negara tanpa menghilangkan identitas serta kearifan lokal mereka. “Kita tidak bisa memaksa masyarakat hukum adat masuk dalam kerangka administratif pemerintahan daerah, tapi untuk diakui oleh negara, pencatatan tetap perlu dilakukan,” tambahnya.
Dari sisi ekonomi, ia menilai regulasi yang tengah disusun harus membuka ruang bagi masyarakat adat agar dapat berkembang, bukan hanya mengakomodasi kepentingan dunia usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Alhamdulillah, ada masyarakat adat yang sudah berhimpun dan membentuk perseroan terbatas serta mendaftar lewat OSS. Tapi bagaimana dengan mereka yang tidak didampingi? Ini PR besar kita untuk memastikan masyarakat adat tetap bisa hidup dan berkembang tanpa terbebani syarat administratif yang berat,” tutur anggota Komisi X DPR RI ini.
Selain aspek hukum dan ekonomi, Ledia juga menggarisbawahi perlunya perubahan cara pandang terhadap masyarakat adat. Ia menolak pandangan bahwa masyarakat adat hanya kelompok marginal yang membutuhkan bantuan. Sebaliknya, ia melihat mereka sebagai kelompok yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.
“Saya sangat percaya masing-masing daerah ini, mereka akan punya potensi masing-masing dengan pendampingan, karena mau tidak mau harus dibangunkan jembatan antara sudut pandang ekonomi ekstraktif dengan ekonomi kerakyatan yang ada di masyarakat adat, harus ada yang membangunkan jembatan. Dan alhamdulillah ada banyak koalisi masyarakat sipil yang sudah membangunkan jembatannya,” ujar legislator dapil Kota Bandung–Kota Cimahi tersebut.
Menutup paparannya, Ledia menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat sangat bergantung pada keberpihakan regulasi terhadap keberlanjutan dan kemandirian masyarakat adat.
“Jembatan itu bisa dibangun, tapi tetap harus ada regulasi pemerintah yang pro. Bagaimana membangunkan sebuah perspektif regulasi yang lebih memberikan keberpihakan kepada pengembangan ekonomi masyarakat adat. Bukan menempatkan mereka kepada kategori masyarakat marginal, tetapi justru bagaimana kita membangun sebuah paradigma melakukan akselerasi dalam pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat,” tutupnya
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










