bukamata.id – Peringatan keras bagi pengguna internet! Sebuah link video berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” dengan durasi sekitar 7 menit yang beredar di media sosial diduga kuat merupakan jebakan siber berbahaya yang mengancam keamanan data pribadi hingga isi rekening.
Narasi video ini awalnya viral dengan latar kebun sawit, kemudian berkembang ke versi lain yang disebut berada di area dapur dengan label “Full Video” dan “No Sensor”.
Konten tersebut menyebar cepat di platform seperti TikTok, X (Twitter), Telegram, hingga grup WhatsApp melalui akun anonim.
Modus Lama Berkedok Konten Viral
Fenomena ini diduga merupakan pola lama kejahatan digital yang membungkus konten asing dengan narasi lokal untuk memancing rasa penasaran publik. Banyak tautan disertai kata kunci seperti “Part 2”, “Full Video”, hingga “Video Viral Terbaru” untuk meningkatkan klik.
Hasil analisis literasi digital menunjukkan bahwa video tersebut bukan rekaman utuh, melainkan kompilasi dari berbagai sumber luar negeri yang tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Hal itu mengindikasikan video tersebut bukan satu rangkaian utuh, melainkan hasil kompilasi dari berbagai sumber berbeda,” demikian hasil analisis keaslian konten tersebut.
Diduga Hanya Rekayasa Engagement
Sorotan publik juga mengarah pada dugaan rekayasa narasi untuk meningkatkan engagement. Label tertentu yang awalnya dianggap sebagai identitas asli kini dicurigai hanya bagian dari skenario digital untuk menarik perhatian warganet.
Perubahan narasi ini membuat publik mulai meragukan keaslian seluruh cerita yang beredar di media sosial.
Ancaman Serius: Data dan Rekening Bisa Terkuras
Ancaman utama dari link tersebut bukan pada videonya, melainkan pada tautan yang disebarkan. Pakar keamanan siber mengingatkan bahwa link semacam ini sering digunakan untuk:
- Phishing: pencurian data pribadi, password, dan akses perbankan
- Malware: program berbahaya yang dapat mencuri OTP dan mengendalikan perangkat
- Ransomware: penguncian data perangkat untuk pemerasan
Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari akun diretas hingga saldo rekening yang terkuras habis.
“Pengguna bisa kehilangan akses akun hingga saldo rekening terkuras setelah mengklik link mencurigakan,” demikian peringatan dari pakar keamanan digital.
Berpotensi Jerat Hukum ITE
Selain risiko finansial, penyebaran link bermuatan asusila juga dapat berujung pada sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), distribusi konten melanggar kesusilaan dapat dipidana.
Pelaku penyebaran link, termasuk yang membagikannya kembali di media sosial atau grup percakapan, dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Mengapa Mudah Viral?
Pola ini merupakan strategi umum pelaku kejahatan siber. Mereka memanfaatkan rasa penasaran publik dengan menggabungkan judul sensasional dan narasi lokal, lalu mengarahkan korban ke situs berbahaya atau halaman pencurian data.
Imbauan untuk Masyarakat
Untuk menghindari risiko, masyarakat diimbau untuk:
- Tidak mengklik link mencurigakan
- Tidak mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi
- Tidak mengisi data pribadi pada situs tidak jelas
- Tidak menyebarkan ulang tautan viral yang belum terverifikasi
Kewaspadaan digital menjadi kunci utama untuk melindungi data pribadi di tengah maraknya modus kejahatan siber yang semakin canggih.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










