bukamata.id – Fenomena pencarian tautan video viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Video yang diklaim berdurasi sekitar 7 menit itu banyak diburu warganet karena rasa penasaran yang tinggi.
Namun, masyarakat diimbau untuk tidak mengakses tautan yang beredar karena berpotensi membahayakan keamanan data pribadi maupun perangkat pengguna.
Diduga Bukan Kejadian Nyata di Indonesia
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, video yang beredar tersebut tidak dapat dipastikan sebagai kejadian nyata di Indonesia. Konten itu diduga merupakan hasil rekayasa atau kompilasi dari berbagai potongan video yang digabungkan ulang.
Tujuannya diduga untuk menciptakan narasi sensasional agar menarik perhatian dan meningkatkan jumlah klik di berbagai platform digital.
Banyak Kejanggalan dalam Video yang Beredar
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam potongan video tersebut. Perbedaan detail seperti warna pakaian, latar tempat, hingga pencahayaan yang tidak konsisten mengindikasikan bahwa video berasal dari beberapa sumber berbeda.
Selain itu, terdapat indikasi penggunaan merek produk luar negeri pada pakaian pemeran yang memperkuat dugaan bahwa video tersebut bukan berasal dari Indonesia.
Ancaman di Balik Link Video Viral
Di balik iming-iming “link video lengkap”, terdapat potensi ancaman siber yang serius. Tautan semacam ini sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk menjebak pengguna internet.
Beberapa risiko yang dapat terjadi jika sembarangan mengklik link antara lain:
- Phishing, yaitu pencurian data pribadi seperti akun media sosial hingga akses perbankan digital
- Malware, yakni perangkat lunak berbahaya yang dapat merusak sistem atau mencuri data penting
Risiko Hukum Penyebaran Konten
Selain risiko keamanan digital, penyebaran konten bermuatan asusila juga memiliki konsekuensi hukum. Di Indonesia, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku penyebaran konten melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak mencari, mengakses, maupun menyebarkan tautan video tersebut. Langkah paling aman adalah selalu melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial.
Kewaspadaan digital menjadi kunci untuk menghindari penipuan online, pencurian data, serta risiko hukum yang dapat merugikan pengguna internet.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









