bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (19/5/2025) menggelar sidang perdana perkara perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg dan dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, membenarkan bahwa majelis hakim yang akan menangani perkara ini telah ditetapkan.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Surono, dengan dua hakim anggota yakni Eti dan Rahmawati.
“Agenda sidang pertama mencakup pemanggilan resmi terhadap para pihak dan pembukaan kemungkinan dilakukannya proses mediasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dalyusra, dikutip Senin (19/5/2025).
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyampaikan bahwa kliennya siap hadir di persidangan dan berharap pihak tergugat, dalam hal ini Ridwan Kamil atau kuasa hukumnya, turut memenuhi undangan sidang.
Dalam isi gugatan, Lisa Mariana meminta agar pengadilan memerintahkan tes DNA untuk membuktikan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak laki-laki berusia sekitar tiga tahun yang diklaim merupakan hasil hubungan mereka.
“Kami sudah mengundang rekan-rekan media cetak dan elektronik untuk meliput jalannya sidang perdana antara klien kami, Lisa Mariana, dengan Ridwan Kamil sebagai tergugat,” ujar Markus pada Minggu (18/5/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari pengadilan.
Meski demikian, ia memastikan bahwa tim hukumnya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Perkara ini menjadi perhatian publik sejak Lisa Mariana mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil dan mengklaim telah memiliki seorang anak dari hubungan tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











