Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Akhirnya Rilis di iOS! Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp Sekaligus dalam Satu iPhone

Rabu, 17 Juni 2026 20:24 WIB

Update Besar-besaran! Android 17 Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Baru dan HP yang Kebagian Pertama

Rabu, 17 Juni 2026 20:18 WIB

Link Streaming dan Jadwal Lengkap Mobile Legends Timnas Indonesia di Kualifikasi Asian Games 2026

Rabu, 17 Juni 2026 20:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Akhirnya Rilis di iOS! Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp Sekaligus dalam Satu iPhone
  • Update Besar-besaran! Android 17 Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Baru dan HP yang Kebagian Pertama
  • Link Streaming dan Jadwal Lengkap Mobile Legends Timnas Indonesia di Kualifikasi Asian Games 2026
  • Prediksi AI Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Berada di Garis Terdepan Calon Juara
  • Kecelakaan Maut di Bandung! Motor Terseret Bus Damri di Jalan Dr Djunjunan, Satu Korban Tewas
  • Queen’s Gambit Nyata! Detik-Detik Raja Catur Dunia Tak Berkutik di Tangan Underdog Indonesia
  • Kejutan Transfer Musim Panas: Bernardo Silva Resmi Membelot ke Real Madrid dengan Status Bebas Transfer
  • Cuma Butuh 1 Gol Lagi, Messi Siap Tumbangkan Rekor Klose Jadi Striker Tersubur Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Penuhi 2 Alat Bukti, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Gugatan Dikabulkan

By Putra JuangJumat, 5 Juli 2024 09:45 WIB2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan optimistis, gugatan praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman.

Begitu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjelang sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan, Jumat (5/7/2024).

“Sangat sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir,” ucap Insank.

Insank menilai, bahwa pihak Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Baca Juga:  Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya

“Perlu kami tegaskan bahwa sampai sidang kemarin, rupa-rupanya apa yang kami duga ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon ternyata terbukti. Artinya, 2 alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka ternyata sampai sekarang tidak ada,” katanya.

Insank mencotohkan, salah satu alat bukti yang perlu ditunjukan adalah keterangan saksi. Pihaknya menegaskan, bahwa tidak ada keterangan saksi yang membuktikan jika Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.

“Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong? Itu sama sekali tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Bebas! Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kemudian alat bukti lainnya adalah surat. Padahal, alat bukti surat sendiri dijelaskan oleh saksi ahli Prof Agus Surono hanya sebagai alat petunjuk.

“Kemudian mereka juga ajukan bukti surat, bukti surat itu ahlinya saja mereka memberikan keterangan kalau itu hanya petunjuk, itupun bukan petunjuk dalam kualifikasi 184 sebagai alat bukti bukan. Pihak penyidik harus mencari bukti yang lain,” terangnya.

“Jadi surat, permohonan grasi itu kan hanya menunjukan kaitan dengan Pegi Perong. Sekarang kita mau buktikan bahwa dimana kaitannya dengan Pegi Setiawan,” tambahnya.

Baca Juga:  Link Video Syur Lisa Mariana Viral, Polda Jabar Jadwalkan Pemeriksaan

Sehingga, pihaknya pun berkesimpulan bahwa penyidik Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Yang pasti bahwa untuk menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidaklah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Karena bukti surat yang mereka ajukan juga kan bukan pendapat kami tapi pendapat ahlinya itu hanya sebuah petunjuk,” katanya.

“Makanya terhadap permohonan kami ini, kami yakin bahwa ini sangat beralasan untuk dikabulkan oleh hakim tunggal,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gugatan Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kecelakaan Maut di Bandung! Motor Terseret Bus Damri di Jalan Dr Djunjunan, Satu Korban Tewas

Kapolda Jabar Apresiasi Aksi Mahasiswa di DPRD Jabar Berjalan Tertib dan Kondusif

Gaduh Subsidi Sekolah Swasta Jabar: Klaim Pemprov Dibantah BMPS, Sebut Anggaran Tidak Masuk Akal

Krisis SPMB 2026 di Jabar Memanas! BMPS Sebut Sistem Semrawut dan Tak Transparan

Mahasiswa Bandung Raya Gelar Aksi Indonesia Darurat di DPRD Jabar, Bawa Replika Guillotine dan Tujuh Tuntutan

PKC PMII Jabar Gelar Diskusi Paradoks Kebijakan, Soroti Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.