Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

Senin, 3 Agustus 2026 14:10 WIB

Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga

Senin, 3 Agustus 2026 13:48 WIB

Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Herdman Akui The Golden Star Jadi Ujian Terberat Garuda

Senin, 3 Agustus 2026 13:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha
  • Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga
  • Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Herdman Akui The Golden Star Jadi Ujian Terberat Garuda
  • Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus
  • Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Mariano Peralta Batal Debut di Persib vs Persija, Igor Tolic Ungkap Kondisi Sebenarnya
  • Perizinan Padel Disorot Usai Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung Tegaskan Denda Rp10 Juta dan 100 Pohon Pengganti
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hakim Jadwalkan Jawaban Gugatan di Sidang Praperadilan Besok, Putusan Senin Depan

By Putra JuangSenin, 1 Juli 2024 14:00 WIB2 Mins Read
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menjadwalkan, jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2024) besok.

“Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk reflik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya,” ucap Eman saat memimpin sidang di PN Bandung, Senin (2/7/2024).

Eman mengatakan, untuk agenda pembuktian dari Pegi Setiawan akan digelar pada Rabu (3/7/2024).

“Rabu udah masuk ke pembuktian. Kira kira ada berapa saksi yang mau di hadirkan?” tanya Eman.

“Surat, saksi dan ahli,” jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

“Untuk bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Ada berapa saksi?” tanya Eman lagi.

“Tidak ada saksi, hanya surat dan ahli,” jawab tim kuasa hukum Polda Jabar.

Eman pun menjadwalkan, putusan sidang praperadilan akan digelar pada Senin (8/7/2024).

“Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya pun meminta tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan dan Polda Jabar untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan alat bukti untuk proses sidang selanjutnya.

“Berarti sudah disepakati tidak ada lagi perdebatan dalam persidangan berikutnya, silahkan untuk menjalankan dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menyiapkan alat alat bukti yang telah disepakati. Sidang saya nyatakan ditutup,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga

Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus

Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda

Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional

Perizinan Padel Disorot Usai Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung Tegaskan Denda Rp10 Juta dan 100 Pohon Pengganti

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.