bukamata.id – Langkah hukum yang ditempuh Azizah Salsha terhadap dua konten kreator, Resbob dan Bigmo, kini menemui titik terang. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan kedua YouTuber tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, pada Kamis (5/3/2026). Saat dimintai keterangan mengenai status hukum terbaru dari kedua terlapor, Rizki memberikan jawaban lugas.
“Sudah (tersangka),” kata Rizki singkat.
Terkait langkah selanjutnya, penyidik dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Resbob dan Bigmo. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian waktu pasti kapan agenda pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.
Latar Belakang Konflik
Perselisihan ini bermula dari laporan yang dibuat Azizah Salsha pada Agustus 2025 lalu. Azizah merasa dirugikan oleh konten-konten yang dibuat oleh Resbob dan Bigmo. Ia dituduh melakukan perselingkuhan saat masih terikat pernikahan dengan Pratama Arhan—sebuah narasi yang tegas dibantah oleh pihak Azizah sebagai fitnah yang tak berdasar.
Sebelum status tersangka ini ditetapkan, sempat ada upaya dari pihak kepolisian untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui jalur mediasi. Dalam momen tersebut, Bigmo dan Resbob menyampaikan penyesalan mereka secara terbuka kepada Azizah dan keluarga besarnya.
“Dari aku sih, aku pengin minta maaf aja ke Kak Azizah dan keluarga besarnya dan pasti aku ke depannya akan lebih baik lagi,” ujar Bigmo pasca-mediasi.
Senada dengan sang adik, Resbob juga berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan damai. “Semoga untuk Kak Azizah, pihak pelapor, memaafkan saya dan adik saya,” timpal Resbob.
Alasan Azizah Lanjutkan Proses Hukum
Meskipun secara pribadi telah membuka pintu maaf, Azizah Salsha memutuskan untuk tetap membawa kasus ini ke meja hijau. Baginya, ada batas antara memaafkan secara personal dan menegakkan keadilan agar perilaku serupa tidak terulang kembali.
Azizah mengungkapkan bahwa apa yang ia alami telah berlangsung selama setahun terakhir dan sudah melampaui batas toleransinya. Ia menekankan perlunya efek jera agar para kreator konten lebih berhati-hati dalam membuat narasi.
“Kalau masalah memaafkan, aku pasti udah memaafkan ya. Tapi untuk kali ini mungkin aku pengin kasih efek jera aja, karena udah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi, mungkin kali ini aku akan terus lanjutin proses hukum,” tegas Azizah.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pegiat media sosial bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah yang merugikan nama baik seseorang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










