Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?

Senin, 15 Juni 2026 01:00 WIB

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Masalah Sampah Menggunung di Pasar Induk Caringin, Pemkot Ancam Sanksi Pidana Lingkungan

By SusanaMinggu, 12 Januari 2025 19:00 WIB3 Mins Read
Tumpukan sampah di Pasar Caringin Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi sorotan publik setelah tumpukan sampah menggunung, dengan bau yang menyengat dan mengganggu operasional pasar.

Masalah yang sudah berlangsung lama ini kini semakin rumit, terutama setelah kebakaran yang terjadi di TPA Sarimukti pada Agustus 2023, yang membatasi pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Pasar Induk Caringin, yang dikelola oleh BP3C sebagai pasar swasta seluas 14 hektar yang beroperasi 24 jam, memang menghasilkan volume sampah yang sangat besar setiap harinya.

Meskipun telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir masih belum optimal. Oleh karena itu, sampah harus diangkut ke TPA Sarimukti, namun pembatasan ritasi pengangkutan sampah menjadikan masalah ini semakin parah.

Baca Juga:  Pasca Dilantik, DPRD Ingatkan Pj Wali Kota Bandung Masalah Sampah dan Banjir

Pada Januari 2024, UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung mengosongkan sampah di pasar dengan total volume 2.616 meter kubik. Meski demikian, masalah tumpukan sampah lama, sekitar 4.000 meter kubik, belum terselesaikan hingga Desember 2024.

Meskipun sudah dilakukan peninjauan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pj. Wali Kota Bandung pada Oktober 2024, tumpukan sampah tetap menggunung dan mengganggu kenyamanan di sekitar pasar.

Selain itu, masyarakat sekitar yang tinggal di empat RW di Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay diketahui turut membuang sampah ke TPS pasar, yang semakin memperburuk keadaan.

DLH Kota Bandung kini mengawasi ketat aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Pandawara Group Sebut Sungai di KBB Jadi The New Ocean Rubbish, Warganet: Gak Bisa Berkata-kata

Pengawasan yang dilakukan pada 18 Desember 2024 mencatat beberapa temuan penting, antara lain kapasitas TPS yang sudah overload dan menimbulkan bau serta gas.

Pemerintah menekankan bahwa Pasar Induk Caringin harus memiliki inovasi dan teknologi dalam pengelolaan sampah. BP3C diberikan kesempatan untuk memanfaatkan lahan seluas 1.800 m² untuk mengatasi masalah ini.

Tindak lanjut pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 30 Desember 2024 menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu pengosongan 4.000 meter kubik sampah lama dalam waktu 14 hari, larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama, serta pembuatan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.

Baca Juga:  Antisipasi Penumpukan Sampah, Pemkot Bandung Sediakan TPA Darurat di Lahan TNI AD

Jika BP3C gagal memenuhi kewajiban ini, sanksi hukum, termasuk pidana lingkungan hidup, akan diberlakukan.

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan sampah tidak hanya soal fisik, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi.

BP3C sebagai pengelola pasar diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.

Penegakan hukum ini menjadi prioritas demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Diharapkan, langkah-langkah ini dapat mengatasi masalah sampah di Pasar Induk Caringin secara menyeluruh dan memberikan solusi jangka panjang yang bermanfaat bagi lingkungan dan warga sekitar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BP3C DLH Kota Bandung Pasar Induk Caringin sampah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.