Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Perburuan Item Gratis, Cek Deretan Kode Redeem FF 7 Agustus 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 06:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kapan PKH dan BPNT Cair Agustus 2026? Simak Jadwal Lengkap serta Cara Mengambilnya

Jumat, 7 Agustus 2026 05:00 WIB

Persib Dapat Start Berat! Ini Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 hingga Pekan Ke-34

Jumat, 7 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Perburuan Item Gratis, Cek Deretan Kode Redeem FF 7 Agustus 2026
  • Kapan PKH dan BPNT Cair Agustus 2026? Simak Jadwal Lengkap serta Cara Mengambilnya
  • Persib Dapat Start Berat! Ini Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 hingga Pekan Ke-34
  • Bansos Agustus 2026 Mulai Dicairkan! Ini Jadwal PKH, BPNT, Beras 30 Kg dan Cara Cek Penerima
  • Peluang Klaim Saldo DANA Gratis 7 Agustus 2026: Cara Aman dan Legal Berburu Cuan Tambahan
  • Panduan Klaim Kode Redeem FF 7 Agustus 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis Sekarang Juga!
  • Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Maung Bandung Taluk Lewat Adu Penalti 6-5
  • Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Masalah Sampah Menggunung di Pasar Induk Caringin, Pemkot Ancam Sanksi Pidana Lingkungan

By SusanaMinggu, 12 Januari 2025 19:00 WIB3 Mins Read
Tumpukan sampah di Pasar Caringin Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi sorotan publik setelah tumpukan sampah menggunung, dengan bau yang menyengat dan mengganggu operasional pasar.

Masalah yang sudah berlangsung lama ini kini semakin rumit, terutama setelah kebakaran yang terjadi di TPA Sarimukti pada Agustus 2023, yang membatasi pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Pasar Induk Caringin, yang dikelola oleh BP3C sebagai pasar swasta seluas 14 hektar yang beroperasi 24 jam, memang menghasilkan volume sampah yang sangat besar setiap harinya.

Meskipun telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir masih belum optimal. Oleh karena itu, sampah harus diangkut ke TPA Sarimukti, namun pembatasan ritasi pengangkutan sampah menjadikan masalah ini semakin parah.

Pada Januari 2024, UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung mengosongkan sampah di pasar dengan total volume 2.616 meter kubik. Meski demikian, masalah tumpukan sampah lama, sekitar 4.000 meter kubik, belum terselesaikan hingga Desember 2024.

Meskipun sudah dilakukan peninjauan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pj. Wali Kota Bandung pada Oktober 2024, tumpukan sampah tetap menggunung dan mengganggu kenyamanan di sekitar pasar.

Selain itu, masyarakat sekitar yang tinggal di empat RW di Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay diketahui turut membuang sampah ke TPS pasar, yang semakin memperburuk keadaan.

DLH Kota Bandung kini mengawasi ketat aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Pengawasan yang dilakukan pada 18 Desember 2024 mencatat beberapa temuan penting, antara lain kapasitas TPS yang sudah overload dan menimbulkan bau serta gas.

Pemerintah menekankan bahwa Pasar Induk Caringin harus memiliki inovasi dan teknologi dalam pengelolaan sampah. BP3C diberikan kesempatan untuk memanfaatkan lahan seluas 1.800 m² untuk mengatasi masalah ini.

Tindak lanjut pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 30 Desember 2024 menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu pengosongan 4.000 meter kubik sampah lama dalam waktu 14 hari, larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama, serta pembuatan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.

Jika BP3C gagal memenuhi kewajiban ini, sanksi hukum, termasuk pidana lingkungan hidup, akan diberlakukan.

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan sampah tidak hanya soal fisik, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi.

BP3C sebagai pengelola pasar diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.

Penegakan hukum ini menjadi prioritas demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Diharapkan, langkah-langkah ini dapat mengatasi masalah sampah di Pasar Induk Caringin secara menyeluruh dan memberikan solusi jangka panjang yang bermanfaat bagi lingkungan dan warga sekitar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BP3C DLH Kota Bandung Pasar Induk Caringin sampah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kapan PKH dan BPNT Cair Agustus 2026? Simak Jadwal Lengkap serta Cara Mengambilnya

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Mulai Dicairkan! Ini Jadwal PKH, BPNT, Beras 30 Kg dan Cara Cek Penerima

Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek

Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis

Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.