Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Kamis, 30 April 2026 18:56 WIB

Gagal Akting?! Ahmad Dhani Bongkar Borok Masa Lalu Usai Maia Estianty Cueki Mulan Jameela?

Kamis, 30 April 2026 18:55 WIB

Selisih Poin Tipis, Muhammad Farhan Yakin Mental Juara Persib Bakal Jadi Penentu di Akhir Musim

Kamis, 30 April 2026 18:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap
  • Gagal Akting?! Ahmad Dhani Bongkar Borok Masa Lalu Usai Maia Estianty Cueki Mulan Jameela?
  • Selisih Poin Tipis, Muhammad Farhan Yakin Mental Juara Persib Bakal Jadi Penentu di Akhir Musim
  • Tonton di Sini! Link Live Streaming Persib vs Bhayangkara FC Malam Ini: Cara Nonton Siaran Langsung
  • Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan
  • Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas
  • Persib Tertekan? Beckham: Ini Tantangan, Bukan Beban!
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Masalah Sampah Menggunung di Pasar Induk Caringin, Pemkot Ancam Sanksi Pidana Lingkungan

By SusanaMinggu, 12 Januari 2025 19:00 WIB3 Mins Read
Tumpukan sampah di Pasar Caringin Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi sorotan publik setelah tumpukan sampah menggunung, dengan bau yang menyengat dan mengganggu operasional pasar.

Masalah yang sudah berlangsung lama ini kini semakin rumit, terutama setelah kebakaran yang terjadi di TPA Sarimukti pada Agustus 2023, yang membatasi pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Pasar Induk Caringin, yang dikelola oleh BP3C sebagai pasar swasta seluas 14 hektar yang beroperasi 24 jam, memang menghasilkan volume sampah yang sangat besar setiap harinya.

Meskipun telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir masih belum optimal. Oleh karena itu, sampah harus diangkut ke TPA Sarimukti, namun pembatasan ritasi pengangkutan sampah menjadikan masalah ini semakin parah.

Baca Juga:  Berkaca dari Sejarah TPA Leuwigajah, Pemerintah Diminta Edukasi Warga soal Pengelolaan Sampah

Pada Januari 2024, UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung mengosongkan sampah di pasar dengan total volume 2.616 meter kubik. Meski demikian, masalah tumpukan sampah lama, sekitar 4.000 meter kubik, belum terselesaikan hingga Desember 2024.

Meskipun sudah dilakukan peninjauan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pj. Wali Kota Bandung pada Oktober 2024, tumpukan sampah tetap menggunung dan mengganggu kenyamanan di sekitar pasar.

Selain itu, masyarakat sekitar yang tinggal di empat RW di Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay diketahui turut membuang sampah ke TPS pasar, yang semakin memperburuk keadaan.

DLH Kota Bandung kini mengawasi ketat aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Pembersihan Sampah Tuntas, Kini Sungai Citarum Batujajar Bersih Kembali

Pengawasan yang dilakukan pada 18 Desember 2024 mencatat beberapa temuan penting, antara lain kapasitas TPS yang sudah overload dan menimbulkan bau serta gas.

Pemerintah menekankan bahwa Pasar Induk Caringin harus memiliki inovasi dan teknologi dalam pengelolaan sampah. BP3C diberikan kesempatan untuk memanfaatkan lahan seluas 1.800 m² untuk mengatasi masalah ini.

Tindak lanjut pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 30 Desember 2024 menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu pengosongan 4.000 meter kubik sampah lama dalam waktu 14 hari, larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama, serta pembuatan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.

Baca Juga:  Kualitas Udara Kota Bandung Masuk Kategori Sedang, DLH Sebut Pangaruh Cuaca Ekstrim

Jika BP3C gagal memenuhi kewajiban ini, sanksi hukum, termasuk pidana lingkungan hidup, akan diberlakukan.

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan sampah tidak hanya soal fisik, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi.

BP3C sebagai pengelola pasar diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.

Penegakan hukum ini menjadi prioritas demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Diharapkan, langkah-langkah ini dapat mengatasi masalah sampah di Pasar Induk Caringin secara menyeluruh dan memberikan solusi jangka panjang yang bermanfaat bagi lingkungan dan warga sekitar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BP3C DLH Kota Bandung Pasar Induk Caringin sampah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.