bukamata.id – Di tengah keramaian kawasan Medan Merdeka, Rabu (12/11/2025), seorang pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah melangkah masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa harapan besar—harapan untuk menikahi perempuan yang ia cintai. Anugrah, seorang Muslim, telah menjalin hubungan panjang dengan kekasihnya yang beragama Kristen. Namun, cinta mereka tersendat oleh aturan hukum yang sejak lama menjadi dilema pasangan lintas keyakinan di Indonesia.
Hari itu menjadi sidang perdana permohonannya untuk menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan—ketentuan yang dianggapnya menghalangi dua insan berbeda agama untuk mencatatkan pernikahan mereka secara sah.
Di hadapan majelis hakim, Anugrah berbicara dengan suara mantap. “Akibat ketentuan ini, saya tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama. Kerugian konstitusional ini nyata dan spesifik,” ujarnya. Kutipan itu menggambarkan betapa personalnya perkara ini bagi dirinya.
Ketentuan yang Menyisakan Ruang Tafsir
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Bagi sebagian pihak, aturan ini memang logis dalam konteks negara yang menempatkan agama sebagai fondasi legalitas pernikahan. Namun, bagi banyak pasangan, norma tersebut justru menjadi batu penghalang yang sulit dilewati.
Anugrah menilai bahwa frasa tersebut menimbulkan multitafsir—terutama terkait pencatatan pernikahan antaragama. Menurutnya, pernikahan beda agama sebenarnya telah memiliki celah legal lewat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan itu memberi opsi bagi pasangan berbeda agama untuk mengajukan penetapan pengadilan agar pernikahan mereka bisa dicatatkan oleh negara.
Namun, celah tersebut tak selalu bekerja. “Beberapa pengadilan mengabulkan, sementara yang lain menolak,” kata Anugrah dalam permohonannya. Ketidakkonsistenan itu menciptakan ketidakpastian hukum, bahkan memunculkan perlakuan berbeda antarwarga negara yang sebenarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Situasi itu makin pelik ketika Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut secara tegas meminta pengadilan untuk tidak lagi mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Bagi Anugrah, ini bukan sekadar administrasi—tapi bentuk nyata kerugian konstitusional yang menghambat hak personal untuk membangun keluarga dan masa depan.
Indonesia yang Majemuk, Cinta yang Seharusnya Tidak Terkurung
Sebagai negara dengan keberagaman agama, suku, dan budaya, Indonesia kerap membanggakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bagi Anugrah, semboyan itu mestinya juga tercermin dalam kebijakan negara. Ia menegaskan bahwa cinta sering kali melampaui batas-batas identitas. “Cinta,” ujarnya, “sering melampaui sekat agama, suku, atau budaya.”
Pernyataannya merefleksikan kenyataan sosial: banyak pasangan berbeda agama yang hidup berdampingan, namun menghadapi bentangan panjang prosedur hukum hanya untuk melegalkan hubungan mereka. Sebagian memilih menikah di luar negeri, sebagian lain menjalani pernikahan keagamaan di salah satu pihak, dan ada pula yang akhirnya menyerah pada tekanan keluarga atau negara.
Gugatan Anugrah pun memantik diskusi publik yang lebih luas tentang bagaimana negara seharusnya mengelola persoalan yang berada di persimpangan antara hukum, agama, dan hak asasi manusia.
Gugatan yang Terdokumentasi Rapi
Permohonan yang didaftarkan dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 itu memuat beberapa petitum yang menjabarkan harapan Pemohon. Ia meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak lagi dapat dijadikan dasar penolakan pencatatan pernikahan antaragama. Jika Mahkamah menilai ketentuan itu tetap harus berlaku, Anugrah meminta setidaknya tafsir konstitusional baru—yang secara faktual memberi ruang bagi pasangan berbeda keyakinan.
Dari empat poin petitum yang diajukan, intinya sama: keinginan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi pasangan beda agama agar dapat mencatatkan pernikahan mereka tanpa harus melongok ke negara lain atau berhadapan dengan kebijakan yang berubah-ubah.
Bukan Gugatan Pertama: Jejak Panjang Penolakan Nikah Beda Agama
Gugatan Anugrah menambah daftar panjang uji materi terkait pernikahan beda agama di MK. Dua permohonan sebelumnya—tahun 2014 dan 2023—berakhir dengan penolakan.
Dalam putusan 2014, MK menyampaikan pandangan yang cukup tegas mengenai hubungan antara agama dan pernikahan. “Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara,” demikian bunyi pertimbangan majelis saat itu.
Pada 2023, MK kembali menegaskan pendiriannya. Permohonan yang ingin melonggarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf F UU Perkawinan, dinyatakan “tidak beralasan menurut hukum.” MK juga menyatakan tidak ada urgensi untuk mengubah posisi yang telah diambil dalam putusan-putusan sebelumnya.
Riwayat putusan itu menjadi tantangan tersendiri bagi Anugrah. Ia memasuki arena hukum yang sejak awal telah membentangkan preseden kuat terhadap penolakan.
Menanti Putusan: Antara Hak Personal dan Norma Bernegara
Meski begitu, gugatan ini menghadirkan ruang diskusi baru dalam konteks Indonesia modern. Dengan masyarakat yang kian dinamis, pergaulan lintas agama menjadi lebih lazim. Banyak pihak menilai bahwa negara perlu hadir sebagai pelindung hak-hak sipil, bukan sebagai penghalang hubungan dua insan yang memilih jalan bersama, meski berbeda keyakinan.
Di sisi lain, ada pula suara yang tetap menekankan pentingnya menjaga koridor hukum yang mengakar pada ketentuan agama, dengan alasan menjaga ketertiban sosial dan konsistensi norma keagamaan.
Putusan MK nantinya—apa pun hasilnya—akan menjadi bab penting dalam perjalanan panjang pernikahan beda agama di Indonesia. Bagi Anugrah, perkara ini lebih dari sekadar pasal dalam undang-undang. Ini tentang masa depan hidupnya bersama seseorang yang ia pilih.
Dan di balik itu semua, pertanyaan terbesar terus menggantung: sampai sejauh mana negara memberikan ruang bagi warganya untuk mencintai dan menikah tanpa dibatasi perbedaan keyakinan?
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









