Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Kamis, 19 Februari 2026 16:03 WIB

Persib Seret Wasit Majed Alshamrani ke AFC Usai Disingkirkan Ratchaburi FC

Kamis, 19 Februari 2026 15:48 WIB

Sore Syahdu di Kota Kembang: 10 Rekomendasi Spot Ngabuburit Hits Bandung 2026

Kamis, 19 Februari 2026 15:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya
  • Persib Seret Wasit Majed Alshamrani ke AFC Usai Disingkirkan Ratchaburi FC
  • Sore Syahdu di Kota Kembang: 10 Rekomendasi Spot Ngabuburit Hits Bandung 2026
  • Adzan Magrib Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Hari Pertama 1 Ramahdan 1447 H
  • 5 Menu Buka Puasa Sehat yang Bikin Tubuh Tetap Bertenaga Sepanjang Ramadhan
  • Persib Tersingkir di ACL 2 2025/26, Invasi Suporter Picu Potensi Sanksi AFC
  • Video Teh Pucuk Durasi 17 Menit Viral, Ternyata Begini Fakta di Baliknya!
  • Istana Diguncang ‘Anak Paket C’, Tiyo Ardianto dan Kritik Soal MBG!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Menemukan Uang di Jalan? Ustadz Adi Hidayat: Ini yang Harus Dilakukan

By SusanaJumat, 27 September 2024 10:45 WIB1 Min Read
Ustadz Adi Hidayat. Foto: YouTube Adi Hidayat Official.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam salah satu kajian, Ustadz Adi Hidayat mengingatkan untuk hati-hati jika menemukan uang atau barang di jalan.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan, apabila menemukan uang atau barang berharga lainnya, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Ada yang nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga, itu harus dikembalikan,” kata Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari YouTube Muslim-Saluran Dakwah, Jumat (27/9/2024).

Selain itu, UAH juga menjelaskan terkait ada dua langkah yang sebaiknya dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian sekaligus upaya menegakkan hukum yang benar yakni mengembalikannya.

Baca Juga:  Banyak yang Tak Sadar! Ustadz Adi Hidayat Bocorkan Amalan Penghapus Dosa

Pertama adalah membiarkannya. Hal ini dilakukan jika ada keraguan dan merasa tidak mampu mengembalikannya kepada sang pemilik uang atau barang temuan tersebut.

Perlu diketahui, apabila seseorang mengambilnya, maka kewajiban mengembalikan sudah melekat pada orang tersebut.

Baca Juga:  Ustadz Adi Hidayat Ungkap Tantangan Besar di Era Zaman Akhir, Pesan untuk Umat Islam

Kemudian yang kedua, jika dirasa punya kemampuan dan kemauan untuk mengembalikannya, maka lakukan hal tersebut dan niatkan karena Allah untuk beribadah.

Bisa jadi Allah memudahkan jalannya dan melembutkan hati sang pemilik barang, bakal ada manfaat yang bisa didapatkan dari barang tersebut.

Baca Juga:  Hanya 15 Menit, Ustadz Adi Hidayat Bocorkan Waktu Mustajab saat Berdoa

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

di jalan langkah menemukan uang Ustadz Adi Hidayat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sore Syahdu di Kota Kembang: 10 Rekomendasi Spot Ngabuburit Hits Bandung 2026

Adzan Magrib Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Hari Pertama 1 Ramahdan 1447 H

5 Menu Buka Puasa Sehat yang Bikin Tubuh Tetap Bertenaga Sepanjang Ramadhan

Video Teh Pucuk Durasi 17 Menit Viral, Ternyata Begini Fakta di Baliknya!

Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor? Ini Fakta Sebenarnya

Viral Lagi! Link Video Cukur Kumis 35 Menit, Ini Faktanya

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.