Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat

Rabu, 29 Juli 2026 09:18 WIB

Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi

Rabu, 29 Juli 2026 09:06 WIB

Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal

Rabu, 29 Juli 2026 08:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat
  • Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
  • Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan
  • Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 29 Juli 2026: Manfaatkan Fitur Resmi Tanpa Aplikasi Penghasil Uang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

By SusanaSenin, 13 April 2026 19:44 WIB2 Mins Read
Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026). Pihak kuasa hukum menilai tuntutan jaksa belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Fidelis menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan berat atau ringannya tuntutan, namun menyoroti dasar pertimbangan yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan tersebut.

“Saya tak mengomentari berat atau tidaknya hukuman yang dituntut JPU. Tapi yang saya komentari ialah tuntutan itu tak mengacu pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan dua hal, yakni terdakwa telah menghapus konten bahkan sebelum adanya laporan, serta sudah meminta maaf dan diterima,” ujarnya.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dipersoalkan telah dihapus oleh terdakwa pada 9 April 2026, sementara laporan kepolisian baru dibuat pada 11 April 2026 oleh sejumlah pihak.

Soroti Unsur Kekerasan dalam Dakwaan

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan unsur kekerasan dalam dakwaan yang dikenakan kepada kliennya. Ia menilai tidak ada bukti konkret yang menunjukkan terjadinya kekerasan fisik terhadap orang maupun barang dalam perkara tersebut.

Fidelis menyebut, keterangan saksi selama persidangan hanya mengarah pada adanya kegaduhan di media sosial, seperti pesan singkat yang berisi ajakan aksi, namun tidak pernah benar-benar terjadi di lapangan.

“Tidak pernah dikonfirmasi apakah benar terjadi kekerasan terhadap orang maupun barang. Ini menjadi hal krusial yang menurut kami tidak dipertimbangkan dalam tuntutan,” tegasnya.

Pleidoi Akan Dibacakan Pekan Depan

Seluruh keberatan tersebut, lanjut Fidelis, akan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap penegakan hukum kasus ujaran kebencian di media sosial.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus ujaran kebencian Bandung kuasa hukum Fidelis Giawa Muhammad Adimas Firdaus Pengadilan Negeri Bandung pleidoi Resbob Resbob
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.