Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung

Minggu, 27 September 2026 13:38 WIB

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Minggu, 27 September 2026 13:02 WIB

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Minggu, 27 September 2026 12:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
  • Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang
  • Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan
  • Cari Cafe Estetik di Bandung? Ini 5 Tempat Ngopi yang Wajib Masuk Daftar
  • Timnas Indonesia vs Malaysia, Ini Jadwal Lengkap Laga Panas FIFA ASEAN Cup 2026
  • Persib Masuk Periode Berat, Marc Klok Minta Pemain Jaga Fisik dan Mental
  • Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini
  • Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,61 Juta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

By SusanaSenin, 13 April 2026 19:44 WIB2 Mins Read
Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026). Pihak kuasa hukum menilai tuntutan jaksa belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Fidelis menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan berat atau ringannya tuntutan, namun menyoroti dasar pertimbangan yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Video Rasis Soal Sunda Hebohkan Publik, Wagub Jabar Minta Polisi Bertindak Cepat

“Saya tak mengomentari berat atau tidaknya hukuman yang dituntut JPU. Tapi yang saya komentari ialah tuntutan itu tak mengacu pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan dua hal, yakni terdakwa telah menghapus konten bahkan sebelum adanya laporan, serta sudah meminta maaf dan diterima,” ujarnya.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dipersoalkan telah dihapus oleh terdakwa pada 9 April 2026, sementara laporan kepolisian baru dibuat pada 11 April 2026 oleh sejumlah pihak.

Baca Juga:  Jejak Panjang Resbob: Dari Sensasi Murahan hingga Ucapan SARA yang Memicu Amarah Publik

Soroti Unsur Kekerasan dalam Dakwaan

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan unsur kekerasan dalam dakwaan yang dikenakan kepada kliennya. Ia menilai tidak ada bukti konkret yang menunjukkan terjadinya kekerasan fisik terhadap orang maupun barang dalam perkara tersebut.

Fidelis menyebut, keterangan saksi selama persidangan hanya mengarah pada adanya kegaduhan di media sosial, seperti pesan singkat yang berisi ajakan aksi, namun tidak pernah benar-benar terjadi di lapangan.

“Tidak pernah dikonfirmasi apakah benar terjadi kekerasan terhadap orang maupun barang. Ini menjadi hal krusial yang menurut kami tidak dipertimbangkan dalam tuntutan,” tegasnya.

Baca Juga:  Penanganan Hukum Resbob Dimulai, Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Ujaran Kebencian

Pleidoi Akan Dibacakan Pekan Depan

Seluruh keberatan tersebut, lanjut Fidelis, akan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap penegakan hukum kasus ujaran kebencian di media sosial.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Resbob
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras

Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.