Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 02:00 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 01:00 WIB

Waspada Bahaya Nirkabel: Soundbar Gaming Ini Bisa Diubah Jadi ‘Keyboard Hantu’ untuk Bobol Komputer Anda

Sabtu, 13 Juni 2026 21:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis
  • Waspada Bahaya Nirkabel: Soundbar Gaming Ini Bisa Diubah Jadi ‘Keyboard Hantu’ untuk Bobol Komputer Anda
  • Rekomendasi 10 Wisata Lembang Terbaru yang Lagi Hits, Agenda Liburan Seru Anti Ribet!
  • Sering Dikira Sama, Ini Bedanya Malam 1 Suro dan 1 Muharram yang Jarang Diketahui
  • Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur
  • Bukan Cuma Elon Musk, Pekerja Kantin SpaceX Kini Mendadak Jadi Jutawan Berkat Saham
  • Bisa Beli Negara! Sisi Gelap Elon Musk Jadi Triliuner Pertama dalam Sejarah Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

By SusanaSenin, 13 April 2026 19:44 WIB2 Mins Read
Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026). Pihak kuasa hukum menilai tuntutan jaksa belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Fidelis menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan berat atau ringannya tuntutan, namun menyoroti dasar pertimbangan yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Live Streaming Kontroversial, Resbob Ajukan Perlawanan di PN Surabaya

“Saya tak mengomentari berat atau tidaknya hukuman yang dituntut JPU. Tapi yang saya komentari ialah tuntutan itu tak mengacu pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan dua hal, yakni terdakwa telah menghapus konten bahkan sebelum adanya laporan, serta sudah meminta maaf dan diterima,” ujarnya.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dipersoalkan telah dihapus oleh terdakwa pada 9 April 2026, sementara laporan kepolisian baru dibuat pada 11 April 2026 oleh sejumlah pihak.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Motif Resbob Sebarkan Ujaran Kebencian: Demi Keuntungan dan Popularitas

Soroti Unsur Kekerasan dalam Dakwaan

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan unsur kekerasan dalam dakwaan yang dikenakan kepada kliennya. Ia menilai tidak ada bukti konkret yang menunjukkan terjadinya kekerasan fisik terhadap orang maupun barang dalam perkara tersebut.

Fidelis menyebut, keterangan saksi selama persidangan hanya mengarah pada adanya kegaduhan di media sosial, seperti pesan singkat yang berisi ajakan aksi, namun tidak pernah benar-benar terjadi di lapangan.

“Tidak pernah dikonfirmasi apakah benar terjadi kekerasan terhadap orang maupun barang. Ini menjadi hal krusial yang menurut kami tidak dipertimbangkan dalam tuntutan,” tegasnya.

Baca Juga:  Jejak Panjang Resbob: Dari Sensasi Murahan hingga Ucapan SARA yang Memicu Amarah Publik

Pleidoi Akan Dibacakan Pekan Depan

Seluruh keberatan tersebut, lanjut Fidelis, akan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap penegakan hukum kasus ujaran kebencian di media sosial.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus ujaran kebencian Bandung kuasa hukum Fidelis Giawa Muhammad Adimas Firdaus Pengadilan Negeri Bandung pleidoi Resbob Resbob
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Amblesan Jalan Dago Atas Bikin Perjalanan Melambat, Pengguna Jalan Minta Perbaikan Dipercepat

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.