bukamata.id – Kabar terbaru bagi para pensiunan PNS golongan 3 dan 4. Dalam waktu dekat, pencairan gaji pensiunan PNS Agustus 2026 akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) sesuai jadwal pembayaran rutin.
Namun, para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) perlu mengetahui bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS terbaru untuk periode Agustus 2026. Besaran gaji yang diterima masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya.
PT Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah, sementara informasi mengenai kenaikan maupun rapel gaji pensiun belum memiliki dasar regulasi resmi.
Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen memberikan penjelasan terkait isu kenaikan gaji pensiunan yang ramai diperbincangkan.
Taspen menyampaikan bahwa belum terdapat keputusan resmi dari pemerintah mengenai adanya kenaikan gaji, rapel, maupun tambahan tunjangan pensiun.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan/rapel gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis PT Taspen.
Dengan demikian, pembayaran gaji pensiunan PNS bulan Agustus 2026 masih menggunakan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 Agustus 2026
Besaran gaji pensiunan PNS berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif sebagai ASN.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS golongan 3:
- Golongan III/a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- Golongan III/b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- Golongan III/c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- Golongan III/d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan 4 Agustus 2026
Sementara itu, pensiunan PNS yang berasal dari golongan 4 akan menerima besaran gaji pokok sebagai berikut:
- Golongan IV/a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- Golongan IV/b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- Golongan IV/c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- Golongan IV/d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- Golongan IV/e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Perbedaan nominal tersebut dipengaruhi oleh masa kerja dan jabatan terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
Pensiunan PNS Juga Mendapatkan Tambahan Tunjangan
Selain menerima gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa tunjangan yang dapat diterima antara lain:
1. Tunjangan Pasangan
Pensiunan PNS yang memiliki pasangan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Pensiunan PNS yang masih memenuhi ketentuan penerima tunjangan anak akan mendapatkan tambahan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Pangan
Selain itu, terdapat pula tunjangan pangan yang diberikan sesuai aturan pemerintah.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari Taspen
Pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan secara berkala setiap bulan melalui PT Taspen. Para penerima pensiun diimbau memastikan data rekening dan administrasi tetap sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi tidak resmi terkait kenaikan gaji pensiunan. Setiap perubahan mengenai besaran pensiun maupun tambahan pembayaran harus menunggu keputusan pemerintah melalui regulasi resmi.
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS golongan 3 dan 4 Agustus 2026 tetap akan dicairkan sesuai aturan yang berlaku, sementara informasi mengenai kenaikan gaji maupun rapel masih belum ditetapkan pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










